Polisi: Guru SMP Islam Terpadu 3 Kali Cabuli Korban

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA - Polisi mengungkap fakta baru kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka seorang guru SMP Islam Terpadu Hijrah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, atas nama Muhammad Syukron.

Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Padang Panjang, Iptu Ferly P Marasin, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban berinisial MA (14 tahun) yang tak lain merupakan muridnya sendiri, sudah lebih dari sekali di dua lokasi yang berbeda.

“Keterangan yang diperoleh, perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali oleh tersangka terhadap korban,” kata Iptu Ferly P Marasin, Selasa, 15 Juni 2021.

Baca juga: Bejat, Guru SMP Islam Terpadu di Padang Panjang Cabuli Muridnya

Iptu Ferly P Marasin menuturkan lokasi pertama, di dalam kamar wali asrama Darul Ihsan SMP Islam Terpadu Al-Hijrah, kejadiannya pada 27 Desember 2020.

Lalu yang kedua terjadi pada 6 Januari 2021. Tempatnya di ruangan kantor kepala sekolah.
Dan perbuatan ketiga, juga dilakukan di ruangan kepala sekolah pada 16 Januari 2021 sekitar pukul 22.30 WIB.

“Dua kali perbuatan cabul itu dilakukan tersangka pada malam hari. Korban diminta datang dan diajak ke ruangan kepala sekolah,” ujar Iptu Ferly P Marasin.

Iptu Ferly P Marasin menambahkan sampai saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta baru kasus ini. Termasuk juga, kemungkinan adanya korban lain.

“Sampai saat ini baru satu korban yakni MA. Korban sempat curhat kepada orang tuanya. Pada 25 Mei 2021, orang tuanya korban melapor. Ini awal kasus ini terungkap. Kita masih dalami kemungkinan adanya tambahan korban,” tutur Iptu Ferly P Marasin.