Bejat, Guru SMP Islam Terpadu di Padang Panjang Cabuli Muridnya
- VIVA.co.id/ Andri Mardiansyah.
VIVA - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, menangkap seorang guru Sekolah SMP Islam Terpadu Hijrah atas nama Muhammad Syukron. Syukron ditangkap atas sangkaan kasus pencabulan terhadap muridnya sendiri pada Jumat, 10 Juni 2021.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferly P Marasin, menyebutkan penangkapan terhadap Muhammad Syukron berdasarkan laporan dari keluarga pada 25 Mei 2021. Setelah melakukan penyelidikan, pada Jumat lalu, tersangka kemudian ditangkap.
“Tersangka, Jumat kemarin ditangkap dan Kamisnya kita tahan. Tersangka ditangkap dan ditahan atas sangkaan kasus pencabulan terhadap muridnya sendiri berinisial MA (14 tahun). Korban merupakan anak di bawah umur,” kata Iptu Ferly P Marasin, Senin, 14 Juni 2021.
Baca juga: Cabuli 5 Muridnya, Guru Ngaji Ngaku Sudah Lama Tidak Ketemu Istri
Saat ini, kata Ferly, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Padang Panjang. Untuk sementara, tersangka dijerat dengan pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka kini, masih menjalani pemeriksaan. Terkait apakah ada korban lain, masih kita kita dalami,” tutur Iptu Ferly P Marasin.