Polisi Tangkap Preman yang Rusak Jalur Ekspor-Impor di Jakut

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tiga orang preman yang diduga melakukan pencurian besi di Kali Japat, R.E.Martadinata, Jakarta Utara (Jakut). Mereka adalah, Misbahul Anwar, Didi Sulriyadi, dan Ricardo Gultom. 

"Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah melakukan pengungkapan kasus premanisme tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau tindak pidana pengerusakan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana kepada awak media, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021.

Putu menjelaskan, jajarannya melakukan penangkapan terhadap preman tersebut ketika sedang melakukan pemantauan kegiatan anti premanisme di wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Priok. 

"Kemudian melihat sekelompok orang sedang menaikan besi di TKP dari dasar kali ke darat dengan menggunakan kapal yang terbuat dari Styrofoam," ujar Putu Kholis. 

Para pelaku bersama-sama, kata Putu, sebelumnya merusak besi yang digunakan untuk menahan Jalan R.E.Martadinata Jakarta Utara dari sungai kali Japat dengan digergaji besi yang selanjutnya menggunakan palu bodem dipukulkan ke besi berkali-kali.

Karena hal itu, besinya pun terlepas dari rangkaian. Setelah berhasil dirusak dan diambil kemudian dibawa menggunakan perahu yang terbuat dari Styrofoam ke pinggiran sungai Kali Japat.

"Setelah berhasil dinaikan rencananya akan dijual kepada penadah dengan harga Rp4.500 per Kg," ucap Putu.

Putu mengungkapkan, Jalan R.E Martadinata merupakan akses yang melewati Kali Japat dimana terdapat besi-besi penahan kontruksi jalan tersebut untuk dilalui oleh kendaraan yang didominasi oleh kendaraan truk ekspor-impor yang menuju Pelabuhan.

"Apabila besi-besi penyanggah tidak ada maka akan berpotensi terjadi longsor karena beban muat truk tidak tertahan dan imbas aliran air laut sehingga mengakibatkan terputusnya jalan dan  menghambat proses distribusi barang dari dan menuju pelabuhan," kata Putu.

Selain itu, jalan tersebut juga merupakan akses menuju objek vital yakni, PLTGU Tanjung Priok. Sehingga jalan itu sangat penting dalam mendukung kelancaran operasi pemasokan listrik khususnya di pelabuhan dan umumnya di wilayah Tanjung Priok.

"Besi tersebut merupakan penahan Jalan R.E Martadinata Jakarta Utara dari air sungai kalijapat, milik Pemda DKI Jakarta. Pelaku mengakui sudah dua kali melakukan perbuatan tersebut dan kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok," ucap Putu.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu palu, satu  besi ukuran kurang lebih tiga meter, dan satu perahu yang terbuat dari styrofoam. Atas perbuatannya pelaku disangka melanggar Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP.

Baca juga: Pengakuan Pungli Pelabuhan: Bisa Beli Sepatu Harga Rp2,7 Juta