Demi Cincin dan Rp2,5 Juta, Dua IRT Bantai Lansia hingga Tewas

Dua IRT ditangkap usai pembunuhan lansia di Simalungun
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Dua ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara melakukan perampokan berujung pembunuhan terhadap korban bernama Porta boru Tumanggor (52). Pelaku dilaporkan mengasak barang-barang berharga milik wanita lanjut usia (lansia) itu.

Korban tewas yang merupakan warga Huta Tinggi Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun ditemukan seorang petani di perkebunan warga Nagori Tano Tinggir Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis 27 Mei 2021.

Kemudian Satuan Reskrimi Polres Simalungun dan Polda Sumut melakukan penyelidikan kasus penemuan jasad Porta dan mengetahui identitas pelaku. Polisi melakukan pencarian serta pemburuan tersangka.

Alhasil petugas Kepolisian dari Subdit III/Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut mengamankan dua pelaku di tempat persembunyian di hotel Hawai Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Sabtu malam, 29 Mei 2021. 

Kedua IRT itu masing-masing berinsial AS (40) dan HT (45). Para pelaku merupakan warga Desa Huta Tinggi Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Kepada petugas, mereka pun mengakui perbuatan kejinya.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasubdit III/Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut AKBP Taryono di Medan, Senin 31 Mei 2021."Ya benar, masih dikembangkan lagi," ungkap Taryono.

Dari tangan pelaku, petugas Kepolisian berhasil mengamankan dan menyita barang bukti dua unit handphone yang baru dibeli dengan uang milik korban yang diambil dari tas. Kemudian 2 cincin milik korban dan uang tunai Rp2,5 juta.