Remaja Jadi Korban Penipuan Modus Hipnotis, Pelaku Diringkus
- VIVA.co.id/Andry Arifin
VIVA – Kejahatan pencurian dengan modus hipnotis kembali terjadi kawasan Koja Jakarta Utara. Dua orang pelaku berinisial RPA (56) dan AM (30) memperdaya korbannya yang merupakan seorang anak remaja. Kejadian bermula saat pelaku menawarkan jimat kebal.
Kapolsek Koja, Kompol Abdul Rasyid menjelaskan, kejadian kasus pencurian dengan modus hipnotis tersebut terjadi Jumat 28 Mei 2021 kemarin. Dalam aksinya kedua pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban.
Abdul Rasyid menjelaskan, kejadian bermula saat korban dalam perjalanan pulang dengan sepeda motor usai membeli sepatu.
Korban yang melintas di Jalan STM Walang Jaya, dipepet oleh kedua tersangka yang kemudian menawarkan sebuah baju kaus dan jimat kebal kepada korban.
"Sambil membujuk dan merayu korban untuk diberikan jimat kebal, kemudian tersangka RPA dan IAM menyuruh korban untuk menyerahkan barang yang dibawanya," ujar Abdul dikonfirmasi, Minggu 30 Mei 2021.
Baca juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4-6 Meter di Selatan Jabar-DIY
Korban yang terbilang masih remaja belia, akhirnya mempercayai perkataan kedua pelaku, menyerahkan motor serta dompet yang berisi STNK dan kartu identitas.
Usai mendapat barang berharga korban, kedua pelaku kemudian menyuruh korban untuk berjalan jauh 100 meter tanpa menoleh ke belakang. Dalam kesempatan itu, kedua pelaku memanfaatkannya untuk kabur dari lokasi.
Setelah berjalan kaki sejauh 100 meter, korban tiba-tiba tersadar dan menoleh ke belakang. Dalam kondisi itu, korban melihat jelas motornya dibawa kabur para tersangka dan coba mengejar para tersangka sambil meneriakinya.
Teriakan korban pun berhasil mengundang perhatian dari warga dan ikut serta mengejar kedua tersangka.
Salah seorang warga yang mengejar berhasil menarik baju pelaku yang posisinya di bonceng, dan terjatuh, sementara pelaku yang mengendarai motor curian tersebut kabur meninggalkan rekannya.
Warga yang geram dengan aksi pelaku sempat memukuli pelaku yang berhasil ditangkap sebelum akhirnya di serahkan ke pihak kepolisian.
"Kemudian anggota Polsek Koja melakukan pencarian terhadap tersangka lain dan berhasil menangkap tersangka IAM," ujarnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti motor hasil curian yang sebelumnya dibawa kabur salah satu pelaku.
Hingga kini, kedua pelaku hipnotis tersebut menjalani pemeriksaan dan proses hukum di Mapolsek Koja Jakarta Utara. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.