Polisi Gagalkan Penyelundupan 366 Kendaraan Bermotor ke Timor Leste

Ilustrasi motor.
Sumber :
  • Corsa

VIVA – Sebanyak 325 unit kendaraan sepeda motor, dan 41 mobil berhasil disita jajaran Polda Jawa Tengah dari hasil tindak kejahatan di sebuah gudang Desa Gadingrejo, Juwana, Kabupaten Pati.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, mengatakan Polda Jawa Tengah bersama jajarannya mengungkap kasus besar terkait penyelundupan kendaraan bermotor tanpa dokumen sah di wilayah Pati.

“Pengungkapan kasus ini sesuai informasi masyarakat sehingga dilakukan penyelidikan dan ditangkap 9 orang tersangka,” kata Lutfi pada Jumat, 28 Mei 2021.

Sembilan orang tersangka yang ditangkap yaitu Muhammad Najih, Rofiq Andriyan, M Syaiful Anam, Suhulul Fitra, Muamar, Poniman, Khadrowi, Ahmad Nofi, dan Marulli Agung Kurniawan.

“Pelaku memiliki peran masing-masing. Modus operandi para tersangka dengan mengelabui petugas, bahwa kendaraan tersebut akan dikirim ke Kalimantan. Tetapi, setelah dilakukan kroscek akan dikirim ke negara Timur Leste,” ujarnya.

Dari hasil perkembangan pada 19 Mei 2021, Lutfi mengungkapkan adanya kendaraan yang dicurigai di dalam gudang ini. Ternyata, benar ada 57 kendaraan motor dan 11 mobil yang siap dikirim ke Timor Leste.

“Ada kontainer yang digunakan sebagai sarana kejahatan mereka, dan sekarang satu kontainer sudah selesai dibongkar dalam olah TKP, masih ada kontainer lainnya yang akan dibuka nantinya,” jelas dia.

Selanjutnya, kata dia, anggota berkoordinasi dengan pihak Pelindo Tanjung Mas Semarang, dan didapatkan kembali 11 kontainer yang siap kirim ke negara itu. Ternyata, semua kendaraan kondisi bodong tidak ada surat-surat sah satu pun.

“Para pelaku membeli online ke masyarakat dan membeli secara rental, kemudian mereka bongkar di sini kendaraan-kendaraan tersebut. Lalu dimasukan ke dalam kontainer, dan dikirim ke Tanjung Mas Semarang dilengkapi dokumen serta dikirim ke Timur Leste,” katanya.

Ia menambahkan para pelaku sudah menjalankan aksinya selama tiga tahun, dan keuntungan yang didapat dari hasil penjualan sepeda motor maupun mobil Rp306 juta. “Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 481 dan Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP,” katanya.

Untuk itu, Lutfi mengimbau masyarakat agar berhati-hati jebakan penjualan sepeda motor atau mobil dengan harga murah. Tentu, jika mengetahui hal tersebut segera lapor ke kantor kepolisian terdekat.

“Jangan mudah tertipu dan teriming-iming dengan harga murah, silahkan cek keaslian surat kendaraan ke kantor polisi. Apabila calon penjual tidak bisa menunjukkan surat BPKB dengan alasan digadaikan atau apapun, maka batalkan transaksi jual beli,” katanya.