Kepala Desa Ditipu Eks Kapolri Palsu, Sadar setelah Habis Rp4,7 Miliar

Wakil Kepala Polres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika (dua dari kanan) saat menggelar konferensi pers di kantor Polsek Wuluhan Jember, Rabu, 26 Mei 2021.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Polisi menangkap FR (39 tahun) dan AR (52 tahun) yang mencatut nama mantan Kepala Polri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti untuk menipu Kepala Desa Lojejer Muhammad Sholeh dengan kerugian senilai Rp4,7 miliar di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Modusnya tersangka FR menyuruh AR berperan sebagai mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti untuk meyakinkan korban dan menjanjikan korban bisa menjadi komisaris utama di sebuah perusahaan semen, yakni PT Imasco Puger," kata Wakil Kepala Polres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat menggelar konferensi pers di kantor Polsek Wuluhan Jember, Rabu, 26 Mei 2021.

Selain itu, katanya, kedua tersangka juga menjanjikan untuk meluluskan anak korban masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol) menjadi taruna, sehingga korban percaya dengan menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

"Kronologi kejadian kasus penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada Mei 2020 hingga April 2021 dengan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan," ujarnya.

Ia menjelaskan korban menyerahkan uang senilai Rp4,7 miliar kepada tersangka baik secara tunai maupun transfer secara bertahap, namun pada April 2021 korban mulai curiga karena tidak ada kabar anaknya dinyatakan lulus sebagai taruna Akpol.

"Korban kemudian mendatangi rumah keluarga mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti di Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Jember, untuk menanyakan tentang tersangka AR dan ternyata tidak mengenalnya sama sekali," katanya.

Korban akhirnya menyadari telah ditipu, kemudian melaporkan penipuan dan penggelapan itu kepada Polsek Wuluhan pada akhir April 2021, sehingga polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua tersangka FR dan AR di Kediri.

"Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 7 lembar slip setoran transfer dan fotokopi mobile banking, 4 unit telepon genggam, 1 senapan angin yang dibeli secara daring, 2 lembar lencana, dan tanda pengenal Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) untuk menipu korban," katanya.

Kadek mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun, sehingga keduanya dijebloskan ke sel tahanan kantor Polsek Wuluhan. (ant)