Dugaan Penggelapan Senilai Rp80 Miliar, Pengacara Terjerat

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus.
Sumber :
  • VIVAnews/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Polda Metro Jaya menyatakan masih menyelidiki kasus dugaan penggelapan surat berharga berupa bilyet senilai Rp80 miliar. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebut pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara bernama Alvin Lim selaku terlapor dalam waktu dekat ini.

"Pelapor dan terlapor akan kami panggil untuk diklarifikasi," kata Yusri kepada wartawan, Selasa 25 Mei 2021.

Meski begitu Yusri mengaku belum bisa memastikan kapan waktu pemeriksaan terhadapnya. 

Dia minta bersabar menunggu penyidik. Dia lalu menambahkan, status Alvin sendiri sampai sekarang masih sebagai saksi terlapor. Belum ada tersangka dalam kasus ini.

"Masih kami selidiki laporannya," kata dia lagi.

Untuk diketahui, Alvin Lim bersama dua rekannya Hamdani dan Phio Rucci dilaporkan oleh mantan kliennya sekaligus nasabah Fikasa Group atas tuduhan penggelapan bilyet milik 70 nasabah Fikasa senilai Rp80 miliar. Laporan diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor perkara LP/2218/IV/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ, tertanggal 26 April 2021. Bilyet tersebut dititipkan oleh nasabah kepada Alvin Lim dan kawan-kawan untuk kepentingan perdamaian dengan Fikasa Group.

Namun setelah kasus selesai bilyet tersebut tidak kunjung dikembalikan ke nasabah. Sebelum membuat laporan polisi, para nasabah sudah berusaha mendatangi kantor LQ Indonesia Lawfirm yang didirikan oleh Alvin Lim di Karawaci, Tangerang, Banten. 

Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Dalam laporan ini, ketiga terlaporkan disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.