7 Wisatawan Pakai Surat Swab Palsu saat Liburan ke Pulau Seribu

Polisi menangkap wisatawan yang palsukan surat tes swab antigen
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tujuh orang yang diduga menggunakan surat hasil pemeriksaan Swab Antigen COVID-19 palsu, saat hendak berlibur ke Kepulauan Seribu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan, pengungkapan itu disaat jajarannya dan stakeholder terkait melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap calon penumpang baik wisatawan maupun warga yang akan melakukan perjalanan ke Kepulauan Seribu. Hal itu demi memastikan tidak terjadinya penularan virus corona di tempat wisata.

"Ditemukan tujuh orang calon penumpang kapal yang akan berwisata ke kepulauan seribu membawa surat keterangan hasil pemeriksaan Swab Test COVID-19 Antigen dengan hasil negatif diduga palsu," kata Putu, Jakarta, Jumat, 21 Mei 2021.

Adapun ke-tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah, JA, MRL, NA, MR, AH, SM dan SD. Dari hasil pemeriksaan, salah seorang tersangka yakni, JA mengaku bahwa surat hasil Swab tersebut telah di edit sehingga dinyatakan negatif dari virus corona.

"Atas perbuatan tersebut selain menimbulkan kerugian materi dapat juga menimbulkan bahaya bagi penularan dan penyebaran wabah virus COVID-19 bagi masyarakat lainnya," ujar Putu.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero mengungkapkan bahwa, bahan awal surat tersebut didapat oleh tersangka JA dari hasil pemeriksaan bulan Mei 2021. 

Menurut David, JA sebelumnya, melakukan pemeriksaan Swab Test COVID-19 Antigen di sebuah apotek bernama Apotek Royal yang melayani praktik dokter bersama. Lalu, JA membuat surat hasil Swab itu untuk kawan-kawannya.

"Kemudian JA  membuat surat keterangan tersebut sebanyak tujuh lembar dengan mengedit masing-masing nama temannya," ucap David.

Atas perbuatannya, JA disangka melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP sebagai pembuat surat palsu dengan ancaman hukuman  pidana penjara maksimal enam tahun. Sementara, tersangka lainnya dikenakan pasal 263 (2) KUHP sebagai orang yang menggunakan surat palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.

Disisi lain, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga mengungkap perkara dugaan pemalsuan identitas Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Dalam hal ini, satu orang berinisial IS alias FR berhasil ditangkap.

Perkara ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaran e-KTP palsu. Dari hasil penyelidikan awal ditemukan akun Facebook IS alias FR yang diduga menyebarkan identitas palsu itu.

"Tim mencurigai seorang laki-laki sedang duduk di pinggir jalan dan membawa bungkusan selanjutnya pelapor dan tim langsung mengamankan orang tersebut," kata David.

Saat dilakukan penggeledahan kepada IS, petugas mendapati barang bukti berupa tiga buah e-KTP yang diduga palsu atas nama Firmansyah, Hindun Susilowati dan Asrori.

Polisi juga memburu satu orang DPO berinsial BHN yang berperan membantu IS mencetak e-KTP palsu tersebut. Pelaku sendiri meraup keuntungan Rp12 juta selama sebulan menjalankan aksi kejahatannya. 

Adapun motif pemalsuan e-KTP tersebut akan digunakan untuk melakukan pinjaman ke Bank menggunakan data diri palsu, menggunakan kredit 
rumah atau kendaraan, melamar pekerjaan sesuai dengan domisili yang palsu.

Khusus di Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan data diri palsu untuk proses pengeluaran barang impor-eskpor. 

Pelaku dikenakan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan Pasal 96A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Oya)

Baca juga: Detik-detik Anak Anggota Dewan yang Cabul Serahkan Diri ke Polisi