Polisi Tetapkan Satu Anggota DPRD Bangkalan Jadi Tersangka Penembakan
- Pixabay/stevepb
VIVA – Polisi menetapkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, berinisial H sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan L (35 tahun), warga Sepulu, kabupaten setempat, Maret 2021 lalu. Selain H, polisi juga menetapkan S dan M sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bangkalan Ajun Komisaris Polisi Sigit Nursiyo Dwiyugo menjelaskan, dua tersangka berinisial S dan M sebetulnya ditangkap tak sampai 24 jam setelah kejadian. Barang bukti senjata api yang dipakai menembak korban juga diamankan.
Dari penangkapan S dan M itu, dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi. “Akhirnya dari keterangan saksi dan bukti yang kita dapat mengarah ke eksekutor itu, inisial H. Inisial H ini betul anggota dewan," kata Sigit dikonfirmasi wartawan, Jumat, 21 Mei 2021.
Pemanggilan untuk pemeriksaan kemudian dilayangkan kepada H. Sempat mangkir dua kali, H kemudian datang memenuhi panggilan penyidik pada 15 Mei 2021 lalu. “H ini menyerahkan diri dan sampai saat ini masih kita lakukan pemeriksaan-pemeriksaan,” kata Sigit.
Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan oleh orang tak dikenal di Sepulu, Bangkalan, pada Minggu dini hari, 28 Maret 2021 lalu. Di lokasi, ditemukan korban L dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka tembak di dekat ketiak bagian kanan.