Polisi Tahan Majikan yang Paksa ART Makan Kotoran Kucing
- ientrymail.com
VIVA – Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya akhirnya menahan FF (53), warga Manyar Tirtomulyo Surabaya, Jawa Timur, yang disangka menganiaya dan memaksa asisten rumah tangga (ART)-nya, EAS (45), memakan kotoran kucing.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Oki Ahadian mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa FF dalam statusnya sebagai tersangka pada Selasa kemarin.
FF ditahan untuk dua puluh hari ke depan dan jika diperlukan bisa diperpanjang. “[FF] Kami tahan," kata Oki saat dihubungi VIVA pada Rabu, 19 Mei 2021.
Adapun korban, lanjut mantan Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jatim itu, sampai saat ini masih dalam perawatan di RS Bhayangkara.
FF ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti cukup yang menunjukkan adanya perbuatan pidana, yakni penganiayaan, yang dilakukan FF terhadap EAS. Kasus itu terbongkar setelah tersangka memasukkan korban ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih dan dilaporkan mengalami gangguan jiwa.
Pihak Liponsos curiga karena menemukan kejanggalan. Kepala Liponsos Keputih Sugianto menjelaskan, saat diserahkan ke pihaknya, kondisi korban ternyata lemah dan ada luka-luka serta lebam di tubuhnya.
Liponsos melapor ke polisi karena khawatir menjadi tertuduh penganiayaan terhadap EAS. Polisi lalu menyelidiki laporan itu.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, EAS bekerja di rumah FF di kawasan Manyar Tirtomulyo sejak April 2020. Ia tidak mendapatkan haknya sebesar Rp1,5 juta sejak pertama bekerja. Sejak empat bulan lalu, EAS diduga mendapatkan perlakuan tidak manusiawi oleh FF.
EAS diduga dipukul dengan pipa besi di hampir sekujur tubuhnya. Korban juga mengaku pernah disetrika FF di bagian tangan dan paha.
Tidak hanya itu, EAS juga mengaku pernah dipaksa memakan makanan yang tercampur kotoran kucing. Korban juga dilarang tidur di dalam rumah, tapi dipaksa istirahat di pekarangan belakang rumah majikannya.