Nani Pelaku Takjil Sate Sianida Cuma Mau Beri Pelajaran ke Target

Pelaku pengirim makanan takjil salah sasaran
Sumber :
  • VIVA.co.id/Cahyo Edi

VIVA – Seorang wanita asal Majalengka, Jawa Barat, Nanik Apriliani (25) dibekuk polisi dalam kasus sate beracun mengandung kalium sianida yang menyebabkan bocah bernama Naba Faiz (10), meninggal dunia. Aksi salah sasaran ini jadi perhatian publik.

Nani awalnya menargetkan sate ayam beracun ini untuk seorang pria berinisial T yang merupakan anggota Polresta Yogyakarta. Sayangnya, sasaran target ini meleset karena sate beracun ini justru dikonsumsi Naba.

Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Ngadi dalam rilis tertulis yang disampaikan Senin, 3 Mei 2021 mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Nani diketahui jika niat awal mengirim sate beracun untuk memberi pelajaran kepada target.

"Pengakuan sementara untuk memberikan pelajaran pada target. Seperti ingin dampaknya hanya mules sama mencret katanya," ujar Ngadi, Senin, 3 Mei 2021.

Terpisah, Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudy Satria menjelaskan bahwa dari pemeriksaan terhadap tersangka diketahui racun Kalium Sianida dibeli melalui aplikasi jual beli online.

Racun Kalium Sianida, kata Burkan, dibeli pada akhir Maret 2021. Racun ini baru digunakan tersangka setelah sempat disimpan usai dibeli.

Burkan menegaskan jika atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukumannya hukuman mati, penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara," ujar Burkan.

Burkan mebambahkan jika tersangka Nani sempat mengaku menyesali perbuatannya karena korban yang meninggal salah sasaran. Burkan menjabarkan jika nurani tersangka sempat goyah. 

Terlebih saat media ramai memberitakan tentang adanya korban salah sasaran dari sate yang ditaburi oleh racun Kalium Sianida oleh tersangka.

"Omongan sepintas seperti itu (menyesal karena targetnya salah sasaran). Tersangka cukup goyah saat viral di media (terkait meninggalnya Naba Faiz)," kata Burkan di Mapolres Bantul, Senin, 3 Mei 2021.