Pria di Semarang Diduga Tipu 15 Orang Senilai Rp95 Miliar

Kuasa hukum para korban penipuan di Semarang, Lukmanul Hakim, usai konpers.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA - Seorang pria bernama Agus Hartono asal Semarang, Jawa Tengah, diduga melakukan penipuan dengan nilai fantastis yakni mencapai Rp95 miliar. Praktik dugaan penipuan ini dilakukan Agus lintas provinsi dan kota di Pulau Jawa, dengan modus berpura-pura ingin membeli tanah para korbannya.

“Kalau semuanya ini kan ada kelompok Salatiga, Yogyakarta, Semarang semuanya itu lebih Rp95 miliar,” kata kuasa hukum para korban, Lukmanul Hakim, di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 29 April 2021.

Berdasarkan informasi yang digali Lukmanul, sejumlah kasus penipuan yang dilakukan Agus terjadi pada 2016 lalu. Awalnya, Agus mendatangi para korban dengan dalih membeli tanah mereka.

Jumlah korban sedikitnya mencapai 15 orang. Modusnya tanah-tanah mereka dibeli dengan pembayaran uang muka (DP). Namun setelah itu, sang pembeli tidak mau melunasi.

Baca juga: Menipu CPNS Hingga Rp130 Juta, Sepasang Suami Istri Ditangkap Polisi

Bahkan, alih-alih melunasi, Agus Hartono sebagai pihak pembeli lebih jauh malah tiba-tiba mengubah status kepemilikan tanah mereka melalui sertifikat yang sudah dipegangnya.

Menurut Lukmanul, para korban percaya kepada Agus Hartono, karena ia merupakan putra dari seorang milliader asal Semarang, Budi Hartono, yang beralamat di Jl. Bukit Abadi No. 1 RT.01/11 Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

"Sertifikat-sertifikat kami saat ini sudah beralih nama menjadi atas nama Agus Hartono," kata Lukmanul Hakim, mewakili para korban.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Agus Hartono sehingga sertifikat-sertifikat mereka beralih nama adalah dengan cara yang berbeda-beda. Misalnya dengan meminta sertifikat asli dengan alasan untuk dilakukan pengecekan sertifikat.

"Ada yang disuruh tanda tangan di kertas kosong, Akta Kuasa menjual yang tanda tangan pihak penjualnya dipalsukan, hampir semua dijanjikan akan dilunasi setelah kredit cair. Akan tetapi sampai dengan saat ini belum dilunasi," kata Lukmanul.

Menurutnya, untuk melancarkan aksinya tersebut, Agus Hartono dibantu oleh seorang notaris freelance Nur Ruwaidah dan Edward Setiadi (bukan nama sebenarnya), yang merupakan anak buah Agus.

"Semua sertifikat kami setelah dibalik nama dimasukkan ke bank dengan debitur perusahaan milik Agus Hartono, di mana saat ini semua kreditnya macet, sehingga tanah kami sudah masuk dilelang, sedangkan semua perusahaan yang digunakan untuk mengajukan kredit sudah dipailitkan," ujarnya.

Para korban mengaku sudah melaporkan kasus penipuan ini kepada pihak berwajib. Namun mereka mengaku tidak puas, karena kepolisian tidak kunjung menangkap Agus Hartono sebagai pelaku penipuan tersebut.

"Kami sudah melaporkan kasus kami ini di Polda Jateng, Krimsus Semarang dan di Polrestabes Semarang. Akan tetapi laporan kami ada yang diberhentikan karena kurang bukti," kata Lukmanul Hakim.

Dia menambahkan ada yang sudah jadi tersangkanya tapi malah orang lain, bukan Agus Hartono. Bahkan ada dari kliennya yang dikriminalisasi dan dilaporkan oleh Agus Hartono sampai menjadi tersangka.

Oleh karena itu, dia menggelar konferensi pers agar ada korban lain bisa muncul dan bersama-sama meminta pertanggungjawaban dari Agus Hartono.

"Kami juga berharap berita ini bisa sampai kepada pihak yang punya kewenangan untuk bisa membantu kami," tuturnya.