Sindikat Pencuri Motor Lintas Provinsi Dibekuk di Kelapa Gading

Pelaku pencurian motor di Kelapa Gading dibekuk polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito

VIVA – Petugas Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap kawanan pencuri motor lintas provinsi, di sekitar kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.

Dua orang pelaku tertangkap tangan saat beraksi di Jalan Hybrida Raya, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan menjelaskan, video rekaman CCTV berisi aksi para pelaku tersebut akhirnya sampai di tangan polisi, tim Buser yang dipimpin langsung Kanit Reskirm Polsek Kelapa Gadung AKP Mochamad Fajar lantas melakukan pengejaran.

Setelah melakui serangkaian proses pencarian, tim Buser Polsek Kepala Gading akhirnya menangkap pencuri motor yang masing-masing berinisial S (32) dan M (24). Penangkapan bermula ketika keduanya hendak beraksi di Jalan Hybrida Raya, sekira pukul 05.41 WIB.

“Kemudian kedua maling asal Indramayu, Jawa Barat tersebut berboncengan dengan sepeda motor dan berhenti di depan parkiran toko swalayan,” ujar Guruh saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa, 27 April 2021.

Guruh menjelaskan, di depan toko swalayan tersebut terparkir dua mobil dan dua motor matik warna biru serta hitam. Kemudian satu maling yang mengenakan jaket dan topi hitam turun menghampiri motor matik warna hitam. Pelaku duduk di atasnya sambil mulai mengutak-atik rumah kunci kendaraan roda dua tersebut.

“Namun, belum juga berhasil menggasak motor, tim Buser dengan menggunakan kendaraan roda empat warna putih menghampiri satu pelaku yang bertugas sebagai joki dan segera menariknya masuk ke dalam mobil,” ujarnya.

Sementara itu, satu pelaku lainnya yang berperan sebagai eksekutor menyadari bahwa rekannya baru saja tertangkap polisi dan menghilang masuk ke dalam mobil. Pelaku pemetik tersebut langsung berupaya melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas.

Guruh mengatakan, sebelumnya gerak-gerik kedua tersangka memang sudah dipantau oleh polisi. "Anggota Buser Polsek Kelapa Gading yang telah mengikuti pergerakan mencurigakan para tersangka langsung berusaha menangkap para tersangka dan menggagalkan terjadinya pencurian," ujarnya.

Guruh menyampaikan, meski sempat kabur saat dibekuk, tersangka S pada akhirya dapat diamankan oleh tim Buser. Setelah dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading, kedua pencuri tersebut mengakui seluruh perbuatannya yang dilakukan mereka sejak tahun 2018. Mereka telah berhasil melakukan pencurian sebanyak 8 kali di kawasan Kelapa Gading.

"Sejak 2018 beraksi sudah melakukan sekitar 13 kali, tetapi yang terakhir berhasil digagalkan polisi, yaitu 5 kali di Indramayu dan 8 kali di Kelapa Gading," ujarnya.

Motor hasil curian itu biasa dijual ke penadah dengan harga rata-rata Rp2,5 juta di wilayah Indramayu. Hingga kini kedua pelaku telah ditahan dan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara. "Keduanya dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana," ujarnya.