Dua Kakek Cabuli Anak 8 Tahun Diancam 15 Tahun Penjara 

Dua kakek pelaku pencabulan anak usia 8 tahun ditahan di Polres Bogor.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pencabulan anak perempuan berusia 8 tahun oleh dua kakek, EN (65 tahun) dan SN (50 tahun) warga asal Desa Cibentang, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Keduanya diancam hukuman 15 tahun penjara. 

"Terkait dengan pencabulan terhadap anak terjadi di Kecamatan Ciseeng. Tersangka ada 2 orang berinisial E dan juga inisial S. Usianya 50 tahun," kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Mapolres Bogor, Jumat 23 April 2021.

Harun mengungkapkan, tindakan asusila itu terjadi pada bulan Maret, lalu oleh tersangka EN. Selama bulan itu, EN mencabuli anak perempuan itu sebanyak 5 kali. 

"Tersangka E ini 5 kali melakukan pencabulan terhadap korban yang pertama kedua dan ketiga di lakukan di  kebun jati, dan keempat kelima ini di lapangan tenis. Jadi ada 5 kali dan dilakukan pas malam hari," kata Harun.

Dengan iming-iming uang Rp20 ribu, tersangka EN yang berprofesi sebagai petani ini melakukan tindakan bejatnya. 

"Awal mula tersangka melakukan pencabulan terhadap korban karena tersangka melihat korban setiap malam berjalan di rumahnya tersangka. Dan tersangka mengimingi-imingi uang bervariatif ada Rp20 ribu ada kadang Rp10 ribu," katanya.

Polisi pun terus mengali keterangan dari korban hingga akhirnya terungkap bahwa ada orang lain. Dari hasil pemeriksaan juga, kedua tersangka EN dan SN saling mengenal dan tinggal di satu desa.

"Dari pemeriksaan korban, didapati lagi keterangan ada tersangka baru lagi yakni tersangka SN.  Jadi awalnya satu tersangka hasil  penyidikan terhadap korban diketahui ada 2 tersangka yang melakukan pencabulan. Kedua tersangka saling mengenal, namun tidak mengetahui kalau korban mereka sama. Jadi tersangka E dan tersangka S tidak tahu bahwa mereka mencabuli korban yang sama," ungkap Harun. 

Dalam pengakuannya, kata Harun, tersangka S mencabuli korbannya di dalam warung lapaknya. Tersangka S adalah pedagang penjual uli (makanan tradisional) di pasar. 

"Karena sering melihat korban di tempat tersangka kemudian dikasih uli, kemudian korban mau, dan diminta memegang alat kelamin tersangka. Kemudian korban diminta oral alat kelamin tersangka," terang Harun.

"Jadi 2 tersangka sama-sama kita kenakan pasal 82 undang-undang tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. Barang bukti berupa visum. Sementara korban masih satu nanti akan terus kita dalami lagi, karena pertama kali ini satu tersangka, E," katanya.