150 Kali Beraksi, 2 Maling Rumsong dan Minimarket Akhirnya Masuk Bui

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

VIVA – Komplotan pencurian spesialis rumah kosong (rumsong) dan minimarket yang telah beraksi di 150 lokasi dicokok Polres Tangerang Selatan. Dua pelaku yaitu HR dan RK ditangkap, sementara itu D hingga kini masih buron.

"Yang bersangkutan melakukan kejahatan sebanyak 150 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang ada di wilayah hukum Polres Tangsel, 85 (kali) melakukan dengan sasaran rumah kosong, kemudian sekitar 65 (kali) dengan sasaran TKP minimarket," ucap Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Polisi Iman Imanudin kepada wartawan, Rabu 21 April 2021.

Para pelaku telah beraksi sejak enam bulan terakhir. Modusnya, mereka mencongkel pintu kemudian merangsek masuk ke dalam rumah kosong atau minimarket tersebut. Komplotan ini tak punya target khusus dan memilihnya secara acak. Biasanya mereka beraksi di malam hari. 

"Di-random saja, lewat digambar, melihat, jadi lewat digambar, dia gambar dulu, hasil gambarnya sudah bisa dikerjakan baru dikerjakan," kata dia.

Lebih lanjut dia meminta masyarakat yang meninggalkan rumah dalam keadaan kosong bisa melapor ke petugas keamanan setempat sehingga bisa dipantau. Masyarakat pun diminta memperhatikan faktor keamanan di tempat tinggalnya. Untuk kedua pelaku sendiri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara. 

"Kita sarankan pakai CCTV sehingga bisa antisipasi kejadian yang terjadi saat ini, sampaikan supaya bisa anggota kami di Polsek dengan patroli yang berjaga dengan keadaan tersebut," ujar dia.

Baca juga: Sakit Hati Dimarahi, Anak Bacok Kepala Ayahnya