Pengakuan Melan Putri Kandung John Kei soal Papan Isi 'Target'

Melan Refra putri kandung John Kei datangi Polda Metro Jaya
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Perempuan bernama Melan Refra diketahui sebagai anak sulung John Kei dihadirkan sebagai status saksi dalam persidangan kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat yang terjadi beberapa waktu lalu.

Melan menegaskan papan tulis di rumahnya bukan bertuliskan target-target yang akan dibunuh oleh kelompok ayahnya. Melainkan kata dia adalah daftar nama anak buah ayahnya yang akan berjaga melakukan pengamanan di rumahnya.

Peryataan tersebut di jawab Melan saat pengacara John Kei bertanya terkait ada papan tulis di rumahnya bertuliskan target yang akan dibunuh salah satunya Nus Kei.

"Ada papan whiteboard, ada target yang akan dibunuh termasuk Nus Kei? Saudara kan di rumah, apa saudara lihat kah ini yang jadi target pembunuhan?" tanya pengacara John Kei dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 21 April 2021.

Dengan cepat Melan Refra menjawab, “Tidak”.

Melan mengatakan papan itu bertuliskan jadwal ibadah ayahnya.

"Yang saya lihat di papan itu jadwal papa pelayanan di gereja ini ke gereja ini sampai karena ada Corona aja," ujarnya.

Melan Refra mengaku selalu menemani sang ayah beribadah ke gereja.

Selain itu, Melan mengaku tidak pernah mendengar pembicaraan mengenai rencana pembunuhan Nus Kei yang dibicarakan oleh ayahnya kepada orang orang terdekatnya.

"Kami sekeluarga menemani papa ke gereja-gereja. Tidak pernah dengar ada rencana pembunuhan," ujarnya.

Sementara itu salah seorang saksi bernama Igo yang juga merupakan salah satu sanak saudara John Kei mengaku tidak pernah mendengar rencana pembunuhan Nus Kei.

Igo Justru mengatakan samar-samar dirinya mendengar dari pembicaraan orang terdekat John Kei lainnya bahwa Nus Kei akan menyelesaikan masalah.

"Tidak ada, saya yakin seyakin-yakinnya tidak ada. Nus janji akan ngomong sama John untuk selesaikan masalah," ujar Igo.

Diketahui dalam kasus ini, John Kei didakwa lima pasal berlapis terkait kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat.

Penyerangan dilakukan oleh kelompok John Kei terhadap kelompok Nus Kei.

Kelima pasal tersebut meliputi pembunuhan berencana, penganiayaan, pengeroyokan hingga adanya korban jiwa, serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

John Kei diancam dengan pidana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan.

Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.

Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.