Bareskrim Sita Aset CEO e-Dinar Coin, 14 Mobil Hingga Barang Mewah

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan CEO e-Dinar Coin (EDC) Cash, Abdurrahman Yusuf sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perusahaan tersebut menggalang dana investasi dari masyarakat berupa uang kripto bodong dan tidak terdaftar di OJK maupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Sampai saat ini, dalam kasus tersebut ada 6 tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri. Itu termasuk CEO-nya ditahan, terhitung ditangkap kemarin,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa, 20 April 2021.

Menurut dia, kasus ini bermula dari adanya laporan ke Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan Polisi: LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021, tentang dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan TPPU. Selanjutnya, penyidik mengambil langkah-langkah.

“Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka AY (Abdurrahman Yusuf), diamankan 14 kendaraan roda empat, uang tunai baik rupiah maupun mata uang asing dan barang mewah lainnya,” ujarnya.

Di samping itu, kata Ramadhan, penyidik juga telah meminta keterangan para korban yang mengalami kerugian atas perbuatan tersangka. Kemungkinan, jumlah korban akan terus bertambah.

“Besok Bapak Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto) akan menyampaikan konferensi pers terkait kasus ini,” jelas dia.