Fakta Baru Kasus Anak Anggota DPRD Bekasi, Korban Dipaksa Jadi PSK
- VIVA/Dani
VIVA – Kasus pencabulan yang dilakukan anak anggota DPRD Kota Bekasi menemukan fakta baru. Ternyata, korban berinisial PU (15) diduga dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Hal itu terungkap ketika korban PU mengakui kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) setempat.
"Kami menemukan temuan baru hasil wawancara kita dengan korban ternyata si anak merupakan korban dari trafficking (perdagangan orang)," kata Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian, Senin 19 April 2021.
Peristiwa itu diawali ketika pelaku menyewa kamar kos di Jalan Kinan, RT 01 RW 02 , Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Ternyata di situ korban diminta melayani nafsu bejat laki-laki hidung belang.
Pelaku memanfaatkan aplikasi Michat untuk memasarkan jasa PSK korban. "Harus ada indakan tegas dari aparat hukum, bisa jadi ini fenomena gunung es ternyata banyak transaksi online yang memperjualbelikan anak untuk transaksi seksual orang dewasa," ujarnya.
Sebelumnya, PU (15) gadis yang masih duduk di bangku SMP diduga menjadi korban pencabulan pelaku berinsial AT (21). AT merupakan anak seorang angglta DPRD Kota Bekasi.
Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.