Penjaga Fotokopi Berbuat Cabul ke Pelajar Saat Print Tugas

Ilustrasi/Pelaku pencabulan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ardian

VIVA – Seorang penjaga rental fotokopi dan print di Yogyakarta, DS (26), harus berurusan dengan aparat kepolisian. Lantaran nekat melakukan perbuatan cabul terhadap seorang siswi, saat hendak print tugas di tempat pelaku.

DS, pemuda asal Padang merupakan penjaga rental tersebut. Sementara korbannya adalah AD (14), yang masih di bawah umur. Pencabulan ini dilakukan oleh DS di rental fotokopi di Kotagede, Kota Yogyakarta yang merupakan tempatnya bekerja.

Kapolsek Kotagede, Kompol Dwi Tavianto menceritakan pada 10 April 2021, korban AD hendak ngeprint tugas sekolahnya. Saat itu, korban datang ke rental fotokopi bersama adiknya. Setibanya di tempat itu, kata Dwi, petugas yang berjaga adalah pelaku DS.

Baca juga: ABG Dicabuli Pemuda yang Diduga Anak Anggota DPRD Bekasi

"Kejadian sekitar pukul 17.30 WIB. Korban ditemani adiknya akan mengeprint tugas sekolahnya di rental tersebut. Saat itu yang bertugas di fotokopian adalah pelaku berinisial DS," kata Dwi, Rabu 14 April 2021.

Dwi menyebut, saat itu korban diminta pelaku duduk di depan salah satu komputer di rental tersebut. Kemudian pelaku duduk di sisi sebelah korbannya.

"Pelaku kemudian meraba perut korban sampai mengenai daerah dada korban. Yang terlihat di CCTV, DS memegang pantat korban dan kemaluan pelaku digesekkan ke bagian punggung," jelas Dwi.

Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban kemudian melaporkan pencabulan yang dialaminya ini ke Polsek Kotagede. Mendapat laporan ini, petugas Polsek Kotagede langsung bergerak cepat dengan menangkap pelaku dihari yang sama.

Saat diperiksa, jelas Dwi, pelaku sempat berkelit jika tak melakukan pencabulan kepada korban. Hanya saja dari bukti rekaman CCTV di rental fotokopi tersebut, polisi menilai adanya unsur pencabulan.

"Memang (CCTV) tidak begitu tajam. Kita pertajam perfoto. Kami juga melakukan pendalaman apakah pelaku kecanduan film porno," tutur Dwi.

"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 290 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 7 tahun," jelas Dwi.