KPK Geledah Kantor Penyuap Gubernur Nurdin Abdullah
- ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
VIVA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor milik pengusaha Agung Sucipto, yang merupakan tersangka pemberi suap dan gratifikasi kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.
"Hari ini Penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di wilayah Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulsel yaitu kantor milik tersangka AS di Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Rabu, 14 April 2021.
Ali menerangkan, saat ini proses penggeledehan di lokasi masih berlangsung. Informasi terkait hasil geledah akan disampaikan usai kegiatan itu rampung.
"Saat ini kegiatan masih berlangsung dan perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," kata Ali.
Sebelumnya, Ali menginformasikan bahwa pihaknya menemukan bukti tambahan dari hasil penggeledahan di 2 lokasi berbeda di Makassar, yaitu kediaman pemilik PT Purnama Karya Nugraha (PKN) di Kecamatan Marisol, Makassar, dan Kantor PT PKN di Jalan G. Lokon, Makassar. Penggeledahan itu dilakukan pada Selasa, 13 April 2021 kemarin.
"Di lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elekronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali Fikri.
Barang bukti tersebut sudah diamankan tim penyidik KPK, dan tengah dianalisis untuk kemudian dijadikan alat pembuktian dalam kasus ini.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto sebagai tersangka.
Nurdin diduga menerima suap sekira Rp2 miliar dari Agung. Selain itu, eks Bupati Bantaeng itu juga diduga menerima gratifikasi dengan total Rp3,4 miliar. Suap diberikan supaya Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.