Perempuan DPO Penipuan USD 62 Ribu, Ditangkap Kejati Jambi
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Tim Tangkap Buronan, Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil menangkap seorang yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penipuan.
Penangkapan dilakukan Kejaksaan Tinggi Jambi langsung bersama jaksa eksekutor pada Selasa, 13 April 2021 di Perumahan Bintaro Jaya Sektor 2, Tangerang Banteng. Pelaku langsung dibawa ke Jambi.
Asisten Intelijen Kejati Jambi, Jufri, saat dikonfiermasi membenarkan penangkapan DPO tersebut. Pelaku adalah seorang perempuan bernama Ir. Viyoshi A (55). Ditangkap dalam kasus penipuan dengan nilai jumlah uang yang sangat banyak.
Baca juga: Mafia Tanah Fredy Kusnadi Cs Segera Diseret ke Meja Hijau
"Ya ada, perempuan ditangkap merupakan terpidana kasus penipuan dan akan dibawa ke Jambi dengan menggunakan pesawat Citilink setelah itu langsung eksekusi di Lapas Klas II A Jambi," katanya.
Jufri mengatakan, terpidana dihukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1671 K/Pid/2013 tanggal 26 Februari 2014 yang dihukum karena terbukti bersalah melakukan penipuan dengan pidana penjara 1 tahun dikurangi terdakwa dalam tahanan.
"Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur setelah mengetahui posisi terpidana berada di Tangerang dan saat ditangkap tidak ada perlawanan baik terpidana maupun keluarga sehingga tim langsung membawanya ke fasilitas medis untuk dicek kesehatannya guna dititipkan sementara di Rutan Kejagung cabang Kejari Jakarta Selatan," jelasnya Selasa, 13 April 2021.
Perkaranya berawal saat Terpidana Viyoshi yang mengaku sebagai Direktur CV.Variasi Utama pada Desember 2011 dan bertempat di rumahnya, Jalan Catelya I, No.1, Kecamatan Sungai Putri Kota Jambi. Di situ melakukan tipu muslihat supaya menggerakan orang lain. Dengan cara memberi suatu barang kepadanya.
"Ketika adanya saksi yang juga korban bernama Muhammad Faiz Dahlan menyerahkan uang sebesar US$ 62.000 melalui transfer rekening 318-900-2422 atas nama KT shipping service untuk pembelian solar petronas jenis High Speed Diesel D2 milik Kenzie Tan (Direktur KT. shipping service) yang hingga persidangan uang maupun keuntungan yang bakal diperoleh korban M.Faiz tiga bulan dari penyetoran tidak dapat diminta kembali atau diperolehnya kembali sehingga merugikan korban dan langsung melapor ke polisi," jelasnya.