Satgas KPK Gadai Barang Bukti Emas 1,9 Kg Buat Bayar Utang Forex
- ANTARA/M Risyal Hidayat
VIVA – Satgas KPK, yang nekat mencuri dan menggadaikan barang bukti emas batangan kasus korupsi, ternyata lantaran dirinya terlilit utang. Oknum Satgas KPK berinisial IGA itu telah menggelapkan barang bukti emas seberat 1,9 kilogram dan mendapat uang dari hasil gadai sebanyak Rp900 juta.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak H Panggabean mengatakan, emas itu digelapkan oleh IGA karena yang bersangkutan membutuhkan dana untuk membayar utang terkait dengan bisnis forex-nya.
"Forex-forex itu oleh karenanya maka yang bersangkutan (IGA) ini kemudian kami adili tadi, dan telah kami putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik, tidak jujur menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya. Dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kami atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," kata dalam konferensi pers di KPK, Kamis 8 April 2021.
Tumpak mengatakan IGA telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan terkait dugaan tindakannya tersebut. Dewas sendiri telah menjatuhkan sanksi etik berat berupa pemberhentian secara tidak hormat, lantaran melakukan penggelapan barang bukti dalam perkara Yahya Purnomo.
"Dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan, dan yang bersangkutan pun sudah diperiksa oleh penyidik polres beserta saksi dari sini," kata Tumpak.
Tumpak menyebut IGAS sebagai anggota satuan tugas di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi). Dia bertugas menyimpan dan mengelola barang bukti sehingga leluasa mengakses barang bukti itu. Direktorat itu berada di bawah Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi di KPK.
"Benar bahwa di dalam dua minggu Ini kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK, yang kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk yang ada pada direktorat labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak.
Menurut Tumpak, IGA sudah menggadaikan sebagian dari emas batangan tersebut. Nilai yang digadaikan mencapai Rp900 juta.
Baca juga: