Gadis 12 Tahun Nyaris Jadi Korban Prostitusi, Dijual pada 3 Pria

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol G,uruh Arif Darmawan.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA –  Gadis 12 Tahun yang masih bersekolah kelas 5 SD berinisial AC hampir saja menjadi pekerja seks komersial (PSK) usai diperdagangkan oleh muncikari berinisial DF (27).

Bocah perempuan lugu tersebut ditawarkan kepada para pria hidung belang melalui aplikasi Michat oleh DF dengan menjelaskan lokasi transaksi di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Anggota yang tiba di lokasi kejadian langsung mengamankan pelaku DF serta korban AC.

"Anggota Polsek Kelapa Gading mendapat informasi dan saksi yang memberitahukan adanya prostitusi online melalui aplikasi Michat,” ujar Guruh saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu 7 April 2021.

Polisi mendapati akun Michat dengan nama profil Tasya, di dalam akun Mechat tersebut, terdapat pula foto-foto korban yang dipromosikan semenarik mungkin oleh pelaku DF untuk menarik pelanggan.

"Akun media sosial tersebut dibuat dan dioperasikan oleh pelaku. Jadi korban tidak mengoperasikan akun media sosial tersebut," ujarnya.

Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading langsung menuju ke lokasi pada Kamis 11 Maret 2021. Sekitar pukul 21.15 WIB, polisi langsung menangkap DF serta menggagalkan praktik prostitusi yang melibatkan AC.

AC lantas diamankan sebelum dirinya melayani tiga orang pria hidung belang yang sudah sempat memesannya kepada muncikari DF. "Anggota menggagalkan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini," ujarnya.

Setelah ditangkap, DF dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading untuk disidik tuntas atas kasusnya yang melibatkan anak di bawah umur.

Dalam kasus ini DF dibahayakan melanggar Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara itu, AC dikembalikan ke orangtuanya serta menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Baca juga: Rakyat Inggris Ingin Pangeran William Jadi Raja daripada Charles