Polisi Tangkap Pria di Kediri Gara-gara Jual Istri Rp1 Juta
- dok. pixabay
VIVA – Seorang pria berinisial AHS harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, gara-gara menjual istrinya sendiri, MR, untuk melayani syahwat lelaki hidung belang. Pria 42 tahun asal Prambon, Kabupaten Nganjuk itu menjual istrinya seharga Rp1 juta sekali kencan.
Kepala Polres Kediri Ajun Komisaris Besar Polisi Lukman Cahyono menjelaskan, tersangka AHS sudah menikah dengan istrinya sejak tahun 2004. Namun, dia menjajakan istrinya sendiri dalam setahun terakhir.
Tersangka, lanjut Lukman, menjajakan istrinya melalui akun Facebook. Bisnis itu dijalankan tersangka seorang diri. "Dia mem-posting di Facebook dan menawarkan istrinya untuk melakukan persetubuhan bersama-sama dengan membayar," katanya di Markas Polres Kediri, Selasa, 6 April 2021.
Polisi yang mendapati unggahan tersangka AHS di FB kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka tercium melakukan transaksi dengan pelanggan kemudian melakukan eksekusi di sebuah kamar hotel di Kediri. Saat itu penggerebekan dilakukan polisi.
Di dalam kamar, istri tersangka diketahui tengah bersetubuh dengan pelanggannya. Sementara tersangka AHS melakukan onani sambil melihat istri dan pelanggannya.
Polisi lantas menangkap tersangka AHS dan menahannya. Dari tangan tersangka, disita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp1 juta, alat kontrasepsi bekas pakai, HP dan salinan buku nikah.
Lukman mengatakan, pihaknya memeriksa kejiwaan tersangka untuk mengetahui apakah mengalami penyimpangan seksual atau tidak.
Tersangka dijerat dengan Pasal 296 dan 506 KUHP tentang Mucikari Pelacuran dengan ancaman hukuman paling lama 1,4 tahun penjara.