Pelaku Malpraktek Filler Payudara Ternyata Sarjana Pertanian
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat, meringkus seorang wanita dokter palsu berinisial SR dan Ml di daerah pondok pucung Tangerang Selatan.
Aktivitas malapraktek dokter palsu tersebut mengakibatkan payudara milik wanita cantik T dan D mengalami luka infeksi cukup parah. Payudara mereka mengeluarkan cairan nanah dari lubang bekas suntikan filler.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombespol Ady Wibowo mengatakan, hasil pemeriksaan kedua pelaku yang tertangkap, diketahui ternyata sama sekali tidak memiliki pendidikan kedokteran.
“Dalam proses pemeriksaan, pelaku justru sebagai sarjana pertanian,” ujar Ady saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa 6 April 2021.
Kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pondok Pucung Tangerang Selatan, setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari dua korban malpraktek hasil aksi para pelaku. Ironisnya pelaku SR ini bukan berprofesi sebagai seorang dokter, bahkan pelaku berlatar belakang sebagai seorang sarjana pertanian.
Sementara satu pelaku lainnya berinisial ML adalah pria yang merupakan mantan waria. "Pelaku bukan dokter, yang bersangkutan merupakan seorang sarjana pertanian, dan pernah mengikuti kursus pemasangan filler di daerah hotel di Taman Sari selama sehari dan mendapatkan sertifikat," ujar Ady.
Selanjutnya pada tanggal 26 oktober 2020 korban T dan D berkomunikasi dengan tersangka SR untuk melakukan filler payudara. Disepakati antara korban dan pelaku melakukan filler pada hari Senin, 9 November 2020 di hotel Redoorz Taman Sari, Jakarta Barat.
“Namun setelah dilakukan tindakan korban mengalami demam, pembengkakan payudara dan keluar cairan nanah, yang keluar dari lubang bekas suntikan. Kemudian korban mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk membuat laporan,” ujar Ady.
Setelah menerima laporan tersebut, Polres Metro Jakarta Barat menerjunkan tim yang dipimpin oleh Kanit Krimsus AKP Fahmi Fiandri untuk melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.
“Pada tanggal 23 maret 2021 pelaku SR berhasil diamankan di daerah Pondok Pucung, Tangerang Selatan, berikut barang bukti,” ujarnya.
Hingga kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat, dan dikenakan pasal 77 dan 378 KUHP tentang malaperaktek berbahaya, dan penipuan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Sri Mulyani: Ekonomi Islam Bisa Lepaskan RI dari Middle Income Trap