Mafia Malapraktik Isi Payudara Klien dengan Bahan Industri Ban
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Reskrimsus Polres Metro Jakarta Barat berhasil menciduk dua pelaku utama yang melakukan malapraktek filler payudara yang menyuntikkan bahan berbahaya silikon industri kepada kliennya.
Kapolres Metro Kakarta Barat Kombespol Ady Wibowo mengatakan, kandungan silikon yang disuntikkan para pelaku kepada para korbannya adalah silikon yang sama sekali berbeda dengan peruntukan medis.
“Setelah di kita amankan diteliti yang digunakan para pelaku ini adalah silikon untuk keperluan industri yang biasa untuk industri pembuatan ban,” ujar Ady saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa 6 April 2021.
Ady menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dua laporan wanita T dan D yang datang ke Mapolres Metro Jakarta Barat dengan membawa bukti autentik sebagai korban malapraktik
Selanjutnya polisi berhasil ringkus dua tersangka SR Dan Ml di kawasan Pondok Pucung, Tangerang Selatan, Banten.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga mengamankan 298 liter cairan silikon industri tanpa mereka.
“Dan juga berbagai jenis ukuran alat suntik” ujar Kapolres.
Sementara hingga kini dua pelaku sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta dan dikenakan pasal 77 UU tentang Praktik Kedokteran yang dan pasal 378 KUHP penipuan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumya dia orang wanita muda melapor ke Mapolres Metro Jakarta Barat lantaran menjadi korban malapraktik penyuntik filler payudara yang mengakibatkan luka infeksi pada dada dua wanita tersebut.
D mengaku mengalami infeksi yang cukup parah pada bagian payudara.
Di mana payudaranya mengeluarkan cairan dan nanah pascadisuntik filler seseorang yang awalnya mengaku dokter.
Dampak yang timbul itu membuat korban menjalani operasi payudara demi mengeluarkan cairan filler.