Ibu Rumah Tangga ‘Kolaborasi’ dengan Petani Jual Sabu-sabu di Kalteng

Dua tersangka kepemilikan sabu-sabu seberat 364 gram lebih dari Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kapuas digiring saat dihadirkan dalam jumpa pers Markas Polda Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Selasa, 23 Maret 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Adi Wibowo

VIVA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Kotawaringin Timur dan seorang petani di Kabupaten Kapuas atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 364 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah Kombes Nono Wardoyo mengatakan, IRT berinisial D (51 tahun) ditangkap di Jalan Damang Siman Kabupaten Kotawaringin Timur, sedangkan petani berinisial I (40 tahun) ditangkap di Jalan Cristopel Mihing Kabupaten Kapuas.

"Dari tangan IRT itu kami anggota berhasil menyita tiga paket sabu-sabu dengan berat 305 gram sabu dan dari Irmanto berhasil menyita 198 paket sabu siap edar dengan berat 59,88 gram," kata Nono.

Nono menegaskan, D merupakan pemain lama yang mengedarkan barang haram itu di Kabupaten Kotawaringin Timur. Bahkan sebelum ditangkap, beberapa bulan lalu D juga menerima sabu-sabu sebanyak 2 ons dari seseorang berinisial ME.

"Hingga pada pengiriman yang kedua, anggota kita berhasil mengamankan pelaku dengan barang buktinya yakni 305 gram," kata Nono.

Sabu-sabu milik I yang sudah siap edar, biasanya dijual kepada penambang emas yang berada di wilayah Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah. Saat diperiksa, D maupun I berdalih mengedarkan narkoba dan menerima titipan dari orang lain untuk dijual kepada para pemakai.

Di lokasi yang sama dalam jumpa pers itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Tengah Kombes K Eko Saputro menambahkan, kedua orang pelaku yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya kini sudah mendekam di sel tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif. Perkara itu juga akan terus dikembangkan guna menangkap bandar besarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, denda Rp10 miliar atau hukuman mati dan seumur hidup. (ant)