Selain Tipu-tipu Gandakan Uang, Ustaz Gondrong Juga Layani Pelet

Herman, ustaz gondrong yang heboh viral bisa gandakan uang
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Polisi menangkap Herman, si ustaz gondrong yang viral karena penipuan bermodus penggandaan uang. Pelaku diketahui sudah lama berpraktik sebagai tukang pijat yang mengklaim bisa menyembuhkan berbagai penyakit. 

Selain tukang pijat, Herman juga menjalani profesi yang melayani jasa pelet hingga pengasihan.

"Ya macam-macam penyakit medis bahkan penyakit non medis. Bahkan dia juga melayani yang ingin apa pengasihan, pelet, atau ingin mendapatkan rezeki lebih gitu," kata Kapolresta Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, dalam Apa Kabar Indonesia Malam tvOne yang dikutip VIVA, pada Rabu, 24 Maret 2021.

Dia menambahkan untuk barang bukti berupa uang yang diamankan belum diketahui asli atau tidak. Ia bilang tim forensik sedang mengecek keaslian uang tersebut yang dipakai untuk modus penggandaan uang.

"Ini kami periksa di forensik untuk melihat keasliannya. Kita temukan beberapa mata uang asing. Dan, ini kami mintakan kepada forensik untuk meneliti keasliannya," jelasnya.

Baca Juga: Geger Ustaz Gondrong Gandakan Uang, Polisi: Pelaku Tukang Pijat

Hendra menambahkan, dari rangkaian pemeriksaan, polisi menemukan niat pelaku memang untuk melakukan penipuan penggandaan uang. Salah satu alasannya biar jumlah pasien yang datang ke tempatnya bisa meningkat.

"Karena dia melakukan itu atas dasar untuk meningkatkan jumlah pasien yang berkunjung ke tempatnya. Karena selama ini dia buka praktik berprofesi sebagai tukang pijat kemudian mengobati segala macam penyakit dengan cara-cara mistis atau menggunakan bisa digunakan supranatural ya," ujar Hendra.

Menurut dia, dalam praktiknya, pelaku memang kerap memperlihatkan benda-benda mistis kepada pasiennya. Ia juga kerap berpindah-pindah tempat dalam menjalani praktiknya.

"Dia praktiknya di beberapa tempat, berpindah tempat. Terakhir di tempat ini (Babelan, Bekasi)," ujar Hendra.

Status Herman saat ini sudah ditangkap polisi. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Iya, sudah (jadi tersangka)," kata Kapolsek Babelan, Kompol Ghulam kepada wartawan, Senin 22 Maret 2021.