Penumpang Kapal Penyelundup Sabu Diciduk, Dikendalikan Napi Narkoba
- Dokumentasi Pelni.
VIVA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok mencokok sebanyak dua penumpang Kapal Motor (KM) berinisial MRR dan M yang coba menyeludupkan narkoba jenis sabu lewat jalur laut.
Keduanya mengaku diperintahkan oleh salah satu narapidana narkotika yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Semarang. Penyeludupan ini sendiri akhirnya terungkap setelah petugas pelabuhan memeriksa barang bawaan penumpang.
"Kami mendapatkan informasi dari anggota Pospol Pelni yang tengah melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang yang akan turun dari KM Lawit yang berasal dari Pontianak," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Besar Polisi Putu Kholis Aryana kepada wartawan, Minggu 21 Maret 2021.
Meski begitu, Putu tidak merinci jumlah narkoba jenis sabu yang dibawa mereka. Kata Putu, barang haram tersebut tengah diperiksa di Laboratorium Forensik Polri. Putu mengklaim identitas napi narkotika yang menyuruh keduanya membawa sabu tersebut telah didapati.
Kini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak Lapas guna membawanya. Hal itu dilakukan guna memberangus habis sindikat ini. Sementara itu, untuk kedua orang yang sudah ditangkap ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini, untuk barang narkotika jenis sabu itu sudah kami bahwa ke Puslabfor Mabes Polri untuk dilakukan pengecekan uji laboratorium secara lebih lanjut," ucapnya lagi.