Gandeng FBI, Sindikat Peredaran Dolar Palsu di Kelapa Gading Terungkap

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran uang dolar palsu
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung bergerak cepat setelah mendapatkan informasi soal maraknya peredaran uang palsu jenis Dolar AS di wilayah hukumnya. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi mengungkap sindikat pengedar Dolar AS tersebut.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, dalam membongkar sindikat itu jajarannya menangkap empat orang tersangka yang terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki. Mereka adalah, ES, MT, AD dan S. Sementara, tiga orang lainnya masih dalam pengejaran atau DPO, yakni DD, HA dan T.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat berkaitan adanya peredaran uang palsu kertas negara dolar USD di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, kemudian dilakukan penyelidikan oleh pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok, dari hasil penyelidikan tersebut bahwa benar adanya peredaran uang dolar USD palsu yang berada di wilayah Kelapa Gading Jakarta Utara," kata Putu dalam siarang persnya, Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021.

Putu menjelaskan, modus operandi pelaku adalah akan menukarkan uang USD sebanyak 21 ikat dimana dari setiap 1 ikat terdiri dari 100 lembar dan setiap lembarnya bernilai USD 100 kemudian uang tersebut akan ditukarkan menjadi rupiah senilai Rp25.000.000.

"Uang palsu Dolar AS 210.000 jika dihitung dari kurs saat ini sekira Rp3 miliar," ujar Putu. 

Penangkapan ini bermula saat petugas melakukan observasi dan mencurigai gerak-gerik dua orang laki-laki dan perempuan di Areal Mall Of Indonesia (MOI). Aparat pun melakukan penangkapan terhadap ES (perempuan) dan MT (laki-laki) yang kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan dalam sebuah tas dalam milik ES uang dolar USD sebanyak 21 ikat yang setiap ikat berisi 100 lembar dimana masing-masing pecahan senilai 100 USD.

"Kemudian petugas melakukan interogasi dan didapatkan keterangan bahwa uang dolar USD tersebut sebelumnya adalah milik DV (Perempuan) sebanyak 12 ikat dolar USD dan milik S (laki-laki) sebanyak 9 ikat," ujar Putu.

Terkait hal ini, Putu menyebut telah melakukan koordinasi dengan pihak secret service FBI Kedutaan Besar Amerika Serikat pada Indonesia dan dinyatakan bahwa uang dolar USD tersebut adalah palsu.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Baca juga: Polisi Gadungan Berpangkat Kompol Peras PSK, Ini Modusnya