Polisi Gadungan Berpangkat Kompol Peras PSK, Ini Modusnya
- VIVA/Foe Peace
VIVA – Seorang polisi gadungan berinisial AS (33) dicokok buntut memeras pekerja seks komersial (PSK) di Hotel Liberta Kemang, Jakarta Selatan. Dalam beraksi, AS tidak sendiri, dia bersama dua rekannya yaitu KS (44) alias Nadai dan ST (33) alias Bara.
"Inisial AS alias komandan. Ini dia polisi gadungan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 17 Maret 2021.
Dirinya menjelaskan, AS pura-pura jadi anggota Polda Metro Jaya berpangkat komisaris polisi (Kompol). Dia lalu menggerebek PSK yang berada di kamar hotel bersama seorang pria. Kemudian, AS berlagak sebagai petugas kepolisian. Dia berdalih melakukan penangkapan atas kasus prostitusi online.
"Dia melakukan pemerasan, sasarannya adalah para wanita dan germo. AS alias komandan langsung masuk ke kamar dan meminta barang-barang korban," katanya.
Yusri menambahkan, kemudian AS beserta dua temannya mengajak korban keluar membawanya pergi dengan mobil. Agar meyakinkan, mobil tersebut masuk ke area Polda Metro Jaya. Tapi, setelahnya mobil bergerak lagi keluar dan menurunkan korban ES yang merupakan PSK dan MR si pria hidung belang.
"Saudara MR diturunkan di pinggir jalan, sedangkan saudari ES dikembalikan ke Hotel Liberta," katanya.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita uang tunai Rp900 ribu, satu buah kartu tanda anggota (KTA) atas nama Andi Sultan, satu buah buah paneng Bareskrim, satu buah topi Perwira Menengah Polri, satu buah dasi reskrim warna merah, satu stel seragam PDH Polri, satu unit handphone merek Iphone X warna putih, satu unit handphone merek Iphone 6 plus.
Kemudian, ada juga dua buah kemeja putih, dua buah celana bahan warna hitam, handphone merek Samsung Galaxy s5 warna hitam, mobil Nissan Xtrail warna hitam berpelat B 1187 RFP, mobil Honda CRV warna putih berpelat B 1108 RFP, uang tunai Rp1,3 juta, handphone merek Real me 5 warna ungu, handphone merek Samsung A20 warna hitam, handphone merek Oppo F7 warna merah, handphone merek Samsung A50 warna hitam, dan handphone merek vivo y91 warna biru.
Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Baca juga: Oknum Polisi Sewa Mobil untuk Hadiri Hajatan, Ternyata Digadaikan