Oknum Polisi Kawal Perampokan Toko Emas di Banyuwangi

ilustrasi pelaku perampokan
Sumber :

VIVA – Sebanyak empat orang yang diduga melakukan perampokan toko emas di Banyuwangi dicokok polisi. Para pelaku berhasil membawa kabur emas sebanyak 4,3 Kilogram dalam aksinya ini.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono mengatakan awalnya polisi mencokok tiga pelaku lebih dulu. Mereka adalah FR, AW, DH. Saat ini, ketiganya sudah ditahan. Mereka ditahan di Polres Banyuwangi. 

"Memproses tiga tersangka tersangka dan melakukan penahanan di Polres Banyuwangi," ucap Argo kepada wartawan, Senin 15 Maret 2021.

Dalam kasus ini juga diduga melibatkan seorang oknum kepolisian dari jajaran Polsek Pamekasan, yaitu Aiptu AW. Dia adalah pelaku keempat yang juga ikut diamankan karena diyakini ada andil dalam kejadian ini.

Aiptu AW diketahui, diminta oleh salah satu tersangka menjaga pintu masuk toko emas tersebut ketika pencurian berlangsung. Atas hal itu, AW sudah diproses oleh Propam Polda Jatim.

"Untuk keterlibatan Aiptu AW sedang dalam proses hukum oleh Propam Polda Jatim," katanya.

Argo menjelaskan, kejadian ini diawali adanya hubungan bisnis antara para tersangka dengan pemilik toko emas yang dirampok. Hal tersebut karena adanya utang piutang kedua belah pihak. Sebetulnya, lanjut Argo, pihak Polsek Genteng sudah mencoba untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak.

Tapi, hal itu tidak berhasil atau buntu. Dalam kasus ini, polisi sendiri menyita barang bukti antara lain, emas 4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan tersangka. Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsidair Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP.

"Kasus terjadi karena hutang piutang, kemudian terlapor mengambil hak-nya berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis. Sebelum peristiwa terjadi, sudah melakukan mediasi, namun deadlock yang akhirnya terjadi dugaan peristiwa pidana," ucap Argo lagi.