Polisi Ungkap Pengakuan Aneh Sindikat Pengedar Dolar Palsu

Barang bukti dolar palsu
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengungkapkan pengakuan aneh dari sindikat pengedar uang dolar AS palsu. Satu tersangka pengedar uang dolar AS palsu yang dicokok pihaknya yaitu SUL mengaku sengaja membeli dolar palsu untuk pesugihan.

"Dia pembelinya di daerah Bekasi," ujar Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 10 Maret 2021.

Tersangka SUL membeli dolar palsu sebanyak 1.000 lembar pecahan 100 US$. Namun, polisi tidak mau begitu saja percaya akan pengakuan SUL. Sebab, SUL berubah-ubah keterangannya. Untuk itu, polisi masih terus memeriksa SUL 

"Kita masih dalami (tujuan SUL membeli uang palsu). Pengakuan dia berbelit-belit, katanya uang-uang pengasihan tapi masih kita dalami lagi pengakuannya," ujar dia.

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Pemalsu sekaligus pengedar uang dolar palsu itu dicokok Polda Metro Jaya di Bekasi. Sedikitnya, ada empat pelaku yang tergabung dalam sindikat ini dicokok.

"Ini pengungkapan cukup besar, pengungkapan uang palsu dolar asing khususnya dolar Amerika tapi juga main di dolar Euro," ucap Yusri.

Praktik culas ini sendiri terkuak setelah polisi mendapati adanya informasi transaksi uang dolar palsu di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi. Dari sana, polisi lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku.

Pertama, polisi menangkap pelaku berinisial SUL, lalu SI yang berperan sebagai pengedar atau penjual dolar palsu ke tersangka SUL. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya berinisial HD dan HS.

"Satu kita amankan berinisial SUL, dia pembelinya di daerah Bekasi. Kita amankan dengan barang bukti 1.000 lembar pecahan 100 USD yang dia beli seharga Rp7 juta. Tersangka HS ini yang mencetak uang palsu dan penjual merangkap pemodal yang membiayai seluruhnya. Dia otaknya dan dia pegang masternya. Tersangka keempat berinisial HD, dia yang bantu HS mencetak uang palsu," kata Yusri.

Belajar dari Google

Lebih lanjut Yusri mengatakan, bahan-bahan yang digunakan sindikat ini hanyalah kertas dan tinta yang mudah dibeli di toko alat tulis kantor. Hasil dolar palsu buatan sindikat ini diakui polisi cukup bagus.

Atas perbuatan itu, para tersangka dikenakan Pasal 244 KUHP, 245 KUHP, 3, 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Kelebihan hasil mereka ini cukup bagus hasilnya. Kalau di infra red bisa kelihatan seperti aslinya padahal alat yang dia gunakan alat biasa yang konon katanya dia belajar dari Google saja," ujarnya lagi.