Dobrak Paksa Pintu, Polisi Ringkus Pengedar Tembakau Gorila
- VIVA/ Willibrodus
VIVA – Satreskrim Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, meringkus seorang pengedar narkoba jenis tembakau gorila. Penangkapan pelaku diwarnai aksi pendobrakan pintu kos oleh aparat kepolisian.
Pelaku diciduk di sebuah kamar kos di kawasan Meruya, Kembangan, Jakarta Barat. Pria pengedar tembakau gorila berinisial R, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu Wildan Al Kautsar mengatakan, pelaku ditangkap bersama dua paket narkoba jenis tembakau gorila. Peristiwa penggrebekan ini dilakukan malam tadi, Selasa 2 Maret 2021, sekitar pukul 23.45 WIB.
Baca juga: Sakit Hati, Seorang Wanita Nekat Bunuh Istri Mantan Sekda
Untuk menangkap tersangka, petugas kepolisian terlebih dahulu melakukan penelusuran. Setelah memastikan bahwa target telah terkunci, petugas lain lalu mendatangi lokasi kos tersebut. Saat sampai di sebuah kamar yang diyakini sedang ditempati R bersama barang narkobanya tersebut, petugas langsung melakukan panggrebekan. Dengan cara mendobrak paksa pintu kamar tersebut.
"Malam ini (Selasa malam 2 Maret 2021), kami berhasil mengamankan seorang yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis tembakau gorila. Dalam penangkapan ini, kami juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket tembakau gorila siap pakai," kata Wildan, saat penggrebekan tersebut.
Wildan menambahkan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat akan banyaknya peredaran narkoba di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Diketahui, para pengedar narkoba ini disinyalir berasal dari wilayah Jakarta Barat
"Kami masih melakukan upaya pengembangan untuk mengetahui adanya keterlibatan orang lain. Pelaku ini saat diinterogasi mengaku, bahwa dia bekerja bersama temannya. Kami akan buru pelaku berikutnya," tambahnya.