Sering Lakukan Pelecehan Seks ke Karyawati, Bos Bank Ditangkap
- Unsplash
VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres menangkap Jh, pelaku pelecehan seksual terhadap dua karyawan di wilayah Ancol, Pademangan, Selasa 2 Maret 2021.
Wakapolres Metro AKBP Nasriadi menjelaskan penangkapan terhadap pelaku JH berdasarkan laporan dari dua orang warga yakni DF (25) dan EFS (22).
Kedua korban mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh bos tempat mereka bekerja selama empat bulan bekerja.
"Kita mendengar seluruh cerita yang dialami korban ini selanjutnya Satreskrim PPA melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Nasriadi dikofirmasi pada Selasa 2 Maret 2021.
Nasriadi menjelaskan, kedua tersangka sudah sering dilecehkan oleh pelaku saat jam kerja. Bahkan pada hari pertama keduanya masuk kerja sudah merasakan tindakan tak senonoh dari bosnya itu.
"Jadi si korban pertama yaitu DF sudah bekerja sejak Maret sampai bulan November dan awalnya bekerja bukan sebagai sekretaris tapi di bagian lain. September sebagai sekretaris. Semenjak itu menjadi korban pelecehan seksual,” ujar Nasriadi.
Adapun tersangka adalah adik pemilik perusahaan jasa keuangan tersebut di mana pelaku menjabat sebagai penanggung jawab atas perusahaan tersebut yang banyak membawahi para karyawan.
"Pelaku diberi tanggung jawab untuk menjaga perusahaan itu setiap hari. Dan kedua korban merupakan sekretaris pribadinya," ujarnya.
Pelaku telah di giring ke Mapolres Metro Jakarta Utara dan dilakukan pemeriksaan intensif oleh polisi.
Atas perbuatannya, pelaku JH akan dijerat dengan pasal 289 tentang pelecehan dan tindakan kurang menyenangkan terhadap orang lain dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Si tersangka sudah mengakui perbuatannya dan kami masih mendalami apa motif dari tersangka melakukan hal tersebut," ujarnya.
Sementara dua karyawati yang diketahui dilecehkan saat bekerja di bank di kawasan Ancol itu mengaku kejadian ini dialami mereka pada tahun 2020 silam. Pertama terjadi pada korban DF sekitar bulan September 2020 lalu. Pelaku melakukan aksi bejatnya pada saat kondisi kantor sepi.
"Pelaku melakukan perbuatannya saat korban sedang sendirian. Selama korban masih bekerja di TKP, korban tidak pernah berani melaporkan perbuatan pelaku dengan alasan takut," lanjut Nasriadi.
Lalu, korban ESF mengalaminya pada bulan Oktober 2020. Pelaku melakukannya beberapa kali. Disebutkan selain merasa takut, keduanya juga merasa malu serta sulit dapat pekerjaan jika melaporkan hal yang dialami. Namun pada akhirnya mereka keluar dari perusahaan itu dan akhirnya yakin untuk melaporkannya.
"Namun setelah keduanya tidak tahan dengan perbuatan pelaku selama ini maka keduanya resign dari pekerjaannya dan melaporkan perbuatan pelaku," kata dia.