Murid Membunuh Guru Silatnya di Serang
- VIVA/Yandi Deslatama
VIVA – Murid silat membunuh gurunya AS (61) di Kampung Cipacung, Desa Sidamukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang pada 15 Januari 2021 lalu sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku berinisial A alias M (45) memukul kepala kemudian menusuk korbannya.
Pelaku ditangkap dalam pelariannya pada 26 Februari 2021 kemarin di Sekupang, Kepulauan Riau (Kepri). Murid ilmu bela diri silat itu disangkakan melalukan pembunuhan berencana.
"Pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku A. Pelaku setelah melakukan aksinya melarikan diri ke arah Lampung, selanjutnya pelaku ke Riau kemudian menyeberang sampai ke Kepulauan Riau," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota (Serkot), AKP Mochammad Nandar, dikantornya, Senin 1 Maret 2021.
Cerita berawal saat pagi hari, pelaku mendatangi rumah korban dan melemparinya dengan gelas kopi sembari mengancam akan membakar rumah AS.
Keluarga dan tetangga yang mendengar dan melihat kejadian itu kemudian memanggil AS untuk segera pulang. AS saat itu sedang mencangkul di sawah. Korban lalu datang dan menanyai maksud pelaku.
Nahas saja, A memukul kepala AS. Saat korban sempoyongan, pelaku langsung menusuk bagian ulu hati korban dan mengeluarkan banyak darah.
"Pisau pelaku bawa disiapkan di pinggangnya. Saat kejadian, pelaku mencabut pisau dan menusukkannya. Dua batang kayu. Murid dan guru dalam ilmu bela diri. Kita masih mendalami, termasuk kita lakukan ahli psikologi juga," lanjut Mochamad Nandar.
Odi Sodikin (45) menantu korban selaku perwakilan keluarga menuntut agar pelaku dipenjara seumur hidup atas perbuatan yang dilakukannya. Menurutnya pelaku terlihat jelas merencanakan pembunuhan terhadap mertuanya dengan membawa pisau saat mendatangi rumah AS.
"Kalau menurut saya sebetulnya walaupun pelaku dihukum mati orangtua saya tidak akan hidup kembali. Menurut saya alangkah adilnya dihukum seumur hidup. Itu kan udah direncanakan sengaja datang ke orangtua saya bukan ketemu di jalan," kata Odi Sodikin di Baros, Serang, Banten.
Sedangkan menurut pengakuan pelaku A, dia memang kesehariannya membawa pisau untuk pergi ke hutan untuk mencari hasil alam dan mengolah kebun. Kemudian dia bisa kabur ke Kepulauan Riau karena pernah bekerja sebagai sopir sehingga bisa menumpang ke truk atau kendaraan angkutan barang untuk melarikan diri. Pelaku juga mengakui bahwa AS merupakan guru bela diri silatnya.
"Belajar silat untuk bela diri. Tiap hari saya bawa pisau karena setiap hari saya ke hutan," kata pelaku A pada Senin 1 Maret 2021.
Pantauan di lokasi, sejumlah tokoh agama dan masyarakat Baros ikut hadir di Polres Serkot dan menyaksikan pelaku memakai baju tahanan berwarna orange. Pelaku A alias M dikenakan Pasal 340, juncto Pasal 338, juncto 351, ayat 3 KUHP dengan ancaman minimal 25 tahun kurungan penjara atau maksimal penjara seumur hidup.