Polisi Bekuk Pengedar Narkoba yang Meresahkan Warga Jakbar
- Istimewa
VIVA – Polisi mencokok pengedar narkoba berinisial IJS yang meresahkan warga Jakarta Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita beragam jenis narkoba.
"Kami mengamankan seorang pengedar bernama IJS di Jakarta Barat," ujar Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Danang Setyo kepada wartawan, Rabu, 17 Februari 2021.
Penangkapan IJS berawal dari informasi warga Jakarta Barat (Jakbar) yang resah dengan sepak terjang IJS yang menyasar siapa pun jadi pembelinya. Dari sana, polisi lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya, IJS pun dicokok di kawasan Tomang, Jakarta Barat pada 9 Februari 2021 lalu. Sejumlah barang bukti disita dari tangan IJS, di antaranya 856 gram sabu.
Polisi juga menyita satu kotak kardus telepon seluler warna putih yang di dalamnya terdapat tujuh buah plastik klip berisi serbuk warna putih narkotika jenis Moli, dengan jumlah total berat bruto 83,37 gram.
Kemudian, satu kotak makan plastik warna hijau muda yang di dalamnya terdapat satu buah plastik klip berisi pil diduga ekstasi berlogo LV berjumlah 26 butir, total berat bruto 10,15 gram.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ada juga satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi ekstasi berbentuk Hati berjumlah 20 butir, total berat bruto 6,71 gram, satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi ekstasi berlogo R berjumlah 18 butir, total berat bruto 5,45 gram," ujarnya.
Kemudian, polisi juga menyita dua unit timbangan elektrik warna hitam dan silver, dua bundel plastik klip kosong siap pakai, satu sendok makan stainless, seperangkat alat pakai sabu berupa botol bekas air mineral yang dibentuk bong, cangklong kaca, sedotan plastik, korek api gas dan satu unit HP merek Iphone warna hitam beserta simcard.