Dua Pengedar Sabu-sabu 4 Kg Ternyata Dari Jaringan Lapas

Pengedar Sabu 4 Kg (baju orange) dengan Kapolres Jakbar Kombes Ady Wibowo
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito

VIVA – Dua tersangka pengedar sabu-sabu seberat 4 kilogram, yang berhasil ditangkap anggota kepolisian Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat ternyata dari jaringan lembaga pemasyarakatan atau lapas.

Kedua tersangka pengedar adalah sepasang kekasih, yakni YS atau Yorita Sari (49) dan Zn atau Zainudin (43). Keduanya ditangkap secara terpisah oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren, pada Senin malam 15 Februari 2021.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Polisi Ady Wibowo mengatakan, kedua tersangka merupakan kaki tangan dari seorang bandar yang masih di tahan di dalam sebuah lapas.

Baca juga: Pengedar Diciduk, Sabu-sabu 4 Kg Disimpan di Tangki Mobil

“Mereka ini kaki tangan jaringan lapas, keduanya tertangkap dengan total barang bukti sabu 4 kg yang rencananya akan di edarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat,” jelas Kombes Ady saat rilis kasus di Mapolsek Tanjung Duren Jakarta Barat, Senin 16 Februari 2021.

Adi menjelaskan, untuk pelaku Yorita ditangkap di dekat Stasiun Citayam dan Zainudin ditangkap di kamar Hotel Sifaana nomor 202 kawasan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat.

"Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Kemudian tim melakukan penyelidikan kasus tersebut," katanya.

Operasi penangkapan dilakukan. Yakni dengan cara, anggota polisi melakukan undercover buy. Awalnya, disepakati lokasi pertemuan adalah di kawasan Grogol, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Namun, karena ada halangan, maka Yorita mengubah tempat pertemuan menjadi di kawasan Stasiun Citayam.

"Namun karena sesuatu dan lain hal, hal tersebut tidak terjadi dan bergeser lokasinya ke wilayah Sawangan tepatnya di dekat Stasiun Citayam," ujarnya.

Di sana, tersangka mengamankan Yorita dengan barang bukti 3 kilogram sabu-sabu di dalam kotak teh. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan menemukan satu paket sabu-sabu di dalam pot bunga di rumah tersangka yakni 1 kilogram lagi sabu-sabu.

"Anggota di lapangan mendapatkan 3 bungkus, yang rekan-rekan lihat di depan, 3 bungkus sabu. Kemudian dari penangkapan tersebut kita kembangkan di rumah tersangka dan kita mendapatkan satu plastik lagi sabu seberat satu kilogram. Total yang bisa kita amankan adalah 4 kilogram," jelasnya.

Sedangkan, Zainudin berperan sebagai pengendali keluar masuk sabu-sabu yang diantar oleh Yorita. Dia yang berhubungan langsung dengan bandar yang ada di lapas tersebut.

Keduanya pun dikenakan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun penjara atau seumur hidup.