Wow! 353 Kg Sabu Mau Diselundupkan ke Indonesia Tapi Gagal
- Istimewa
VIVA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 353 kilogram jaringan internasional Timur Tengah-Malaysia-Aceh. Dalam pengungkapan ini, ada sebelas orang berhasil diamankan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya mengungkap kasus ini di tiga lokasi berbeda yakni Pelabuhan Rakyat Desa Matang Bangka, Desa Blang Mee dan Desa Meusanah Tambo Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh.
“Sebelas orang pelaku yang diamankan KM (37) sebagai orang kapal, MD (23) sebagai kapten kapal, ES (35) dan napi Lapas Lhokseumawe MA (36) sebagai pengendali. Sebagai penerima barang yaitu SI (50), SN (53), KR (23), IZ (40), MR (25), SY (63) dan SB (41),” kata Argo di Mabes Polri pada Kamis, 11 Februari 2021.
Baca juga: Anggota DPR dari PDIP Akui Beri Rp2 Miliar ke Pejabat Pengadilan
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba dalam jumlah besar menggunakan kapal ikan melalui jalur laut dari Malaysia menuju perairan Bireuen, Aceh. Kemudian, Bareskrim bentuk tim untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
"Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Bireuen melakukan penyelidikan selama satu bulan," ujarnya.
Selanjutnya, Argo mengatakan petugas melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai sebagai tempat pendaratan atau bersandarnya kapal di Pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Bireuen, Aceh.
"Ketika kapal akan memasuki kuala, pelaku kabur dengan melompat dan berenang melarikan diri. Tim gabungan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para tersangka yang melarikan diri tersebut," jelas dia.
Akhirnya, kata Argo, polisi menemukan banyak karung yang diduga berisi sabu yang dikemas dalam 343 kotak tupperware, alat komunikasi HP Satelit, tiga HP GSM dan dokumen kapal. Setelah itu, polisi mengembangkan kasus ini hingga menangkap tersangka lain serta barang buktinya.
"Barang bukti yang diamankan di lokasi pertama yaitu 343 kotak tupperware yang diduga berisi sabu berat brutto 343.380 gram, satu unit HP Satelit Merk Thuraya, tiga unit HP GSM dan dokumen kapal,” katanya.
Atas perbuatannya, Argo mengatakan para dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dari pengungkapan kasus ini, Polri berhasil menyelamatkan 1.765.000 jiwa dari bahaya narkoba,” tuturnya.