Suami-Istri di Palembang Tawarkan Jasa Threesome demi Biaya Pengobatan
- VIVA/Sadam Maulana
VIVA – Kepolisian Resor Kota Besar Palembang menangkap pasangan suami-istri, berinisial PR (47 tahun) dan SM (31 tahun), karena kasus penyimpangan seksual.
Keduanya ditangkap di sebuah hotel di Palembang pada Sabtu malam pekan lalu, setelah diketahui terlibat aksi penyimpangan seksual threesome.
Kepala Polrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, pada Rabu, 10 Februari 2021, mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah petugas berpura-pura melakukan transaksi dengan mereka di salah satu hotel. "Setelah barang bukti cukup, kita langsung bergerak dan berhasil mengamankan pasangan suami istri tersebut," katanya.
Baca: Tarif Threesome Prostitusi Online Artis ST dan MA Rp110 Juta
Irvan menjelaskan, kedua pelaku secara terang-terangan membuka layakan berhubungan seksual bertiga dengan menawarkan diri di media sosial Twitter. Tarifnya mencapai Rp1 juta untuk sekali kencan. Mereka juga menawarkan layanan threesome dengan durasi lebih lama alias long time 4-6 jam dengan tarif Rp1,5 juta.
Suami-istri itu, berdasarkan pemeriksaan sementara, mengaku memulai praktik prostitusi threesome sejak September 2020. "Informasi yang didapatkan, para pelanggan kedua pelaku rata-rata dari luar kota seperti Jakarta dan daerah lainya," katanya.
Keduanya sebenarnya warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, namun biasanya melayani para pelanggan di Palembang. Mereka akan lebih dahulu menyepakati tarif dengan pelanggan lalu bertemu di satu hotel di Palembang.
"Saya terpaksa melakukan hal tersebut karena kebutuhan ekonomi dan untuk mengobati sakit kanker yang diderita istri saya," kata PR.
SM membenarkan pernyataan suaminya. Ia menjelaskan, latar belakang yang membuatnya terpaksa melakukan hal tersebut ialah untuk biaya operasi penyakit kanker yang butuh biaya besar. “Karena biayanya rumah sakit yang mahal, saya terpaksa melakukan perbuatan tersebut.”