3 Wartawan Palsu yang Ditangkap Polisi Peras Bos SPBU RP5 Juta
- VIVA.co.id/Ngadri
VIVA – Polisi meringkus tiga orang yang mengklaim sebagai wartawan namun melakukan pemerasan terhadap pengelola SPBU sebesar Rp5 juta di Sintang, Kalimantan Barat. Tiga wartawan abal-abal itu berinisial P, HM dan ER.
Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard membenarkan aksi tiga wartawan gadungan itu. Mereka saat ini masih diperiksa secara intensif.
Pun, Kasubag Humas Polres Sintang, Iptu Hariyanto menambahkan 3 oknum wartawan abal-abal itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya informasi adanya penangkapan 3 oknum wartawan yang memeras bos SPBU itu benar, dan saat ini masih terus dilakukan pengembangan lebih lanjut," ujar Hariyanto kepada VIVA pada Selasa, 9 Februari 2021.
Ia menambahkan, penangkapan 3 oknum wartawan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/20/II/RES.1.19/2021/Kalbar/Res Stg/SKPT, tanggal 06 Februari 2021, tentang dugaan tindak pidana pemerasan dan kejahatan kemerdekaan seseorang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 368 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP.
"Atas dasar adanya laporan tersebut, kemudian dilakukan penyidikan dan ternyata informasi itu benar, dan selanjutnya dilakukan tindakan kepada pelaku yang sedang menerima uang Rp5 juta di sebuah warung kopi," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Hariyanto, dalam penangkapan itu, tiga wartawan gadungan yang langsung diamankan
Kemudian, sejumlah barang bukti yang berhasil disita oleh petugas uang 100 lembar pecahan Rp50 ribu, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam, 1 unit handphone merek OPPO warna putih. Lalu, 1 unit handphone merek OPPO warna merah.
"1 unit handphone merek VIVO warna gold dan putih dan 1 unit handphone merek Strawberry warna merah," ujarnya.
Ia menambahkan, kronologi penangkapan terhadap 3 oknum tersebut berawal pada Jumat 5 Februari 2021 sekitar pukul 21.45 wib. Terlapor bersama rekannya mendatangi SPBU milik korban di Jalan Lintas Melawi Sintang dengan sengaja mengambil foto-foto konsumen yang mengisi BBM di SPBU tersebut dengan jerigen.
Baca Juga: Dewan Pers: Kasus Pemerasan 3 Oknum Wartawan di Sintang Pidana
Mereka pun mengancam sejumlah uang sebesar Rp10 juta kepada pengelola SPBU. Ancamannya jika uang tak diberikan maka akan memasukan foto-foto ke media massa bikinan mereka.
"Karena korban takut terkait nama baik SPBU, korban hanya menyanggupi uang sebesar Rp5 juta dan kemudian pada Sabtu tanggal 6 Februari 2021 sekitar pukul 16.20 WIB, pelapor bersama saksi di suruh korban menyerahkan uang sebesar Rp5 juta tersebut kepada terlapor di warung Kopi," ujarnya.
Namun, saat penyerahan uang itu, sejumlah polisi yang sudah mengetahui informasinya langsung menyergap pelaku.
"Setelah menerima uang dari pelapor, saat itu juga pelaku diamankan oleh anggota satreskrim Polres Sintang," tuturnya.
Atas perbuatannya, 3 pelaku akan dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP.