Sungguh Bejat, Ayah Kandung di Langkat Tega Cabuli Putri Sendiri

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat mengamankan seorang pria berinsial MY (43). Ia diduga melakukan pencabulan terhadap putri kandung sendiri, sebut saja Mawar, berusia 18 tahun.

Kejadian itu terjadi di rumah mereka di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Atas kejadian dialaminya, Mawar menceritakan kepada ibunya. Tidak terima dengan perbuatan sang suami, dia melaporkan ke Polres Langkat, Sabtu, 6 Februari 2021. Polisi melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi.

"Korban menghampiri pelapor dan menceritakan kepada pelapor bahwa dirinya sudah pernah disetubuhi oleh terlapor  MY, yang merupakan suami dari pelapor dan ayah kandung dari korban," jelas Paur Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman kepada wartawan, Senin 8 Februari 2021.

Baca juga: Bentrokan Ormas Pecah di Jagakarsa, Polisi Amankan 13 Orang 

Kemudian, polisi gerak cepat dan meringkus MY pada Minggu 7 Febuari 2021. Kepada petugas, ayah bejat ini mengaku melakukan pencabulan terhadap putrinya, Rabu 13 Januari 2021 sekitar pukul 08.00 WIB.

"Pelaku melakukannya di ruang tamu rumah yang mereka tempati bersama," tutur Yasir.

Kini, MY bersama barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Langkat guna proses hukum dan penyidikan lanjutan.