Minimarket di Bekasi Dirampok, Pelaku Bawa Kabur Rp46 Juta
- VIVA/Dani
VIVA – Minimarket yang terletak di Jalan Raya Tegal Danas, Desa Jaya Mukti, Kecamatan Cikarang Pusat, dirampok pada Jumat 29 Januari 2021. Perampok berhasil melumpuhkan dua orang pegawainya, kemudian disekap.
"Perampokan itu terjadi ketika dua pegawainya sedang membuka toko sekitar pukul 18.00," kata petugas keamanan minimarket, Iwan Gunawan, (40) di lokasi, Jumat 29 Januari 2021.
Kedua karyawan bernama Kurnia (24) dan Dadang (22) itu disekap setelah kondisinya terancam. Pelaku mengancam dengan pisau dan gunting apabila kedua korban melakukan perlawanan.
Usai melumpuhkan kedua pegawai itu, kata Iwan, salah satu pelaku meminta korban menunjukkan lokasi penyimpanan brankas. Dengan nada membentak, dan mengancam, pelaku meminta kedua karyawan itu membuka isi dalam brankas.
"Kemudian pelaku mengikat kedua karyawan itu dengan lakban, dan menguras uang yang ada di dalam isi brankas," katanya.
Baca juga: Karantina Wilayah RT/RW Akan Diterapkan Kembali
Iwan mengatakan, setelah berhasil membuka brankas, pelaku membawa uang Rp46 juta. Ciri kedua pelaku salah satunya menggunakan helm merah. "Mengetahui pelaku melarikan diri, salah seorang korban yang disekap berhasil meloloskan diri, dan segera meminta pertolongan warga kemudian melapor ke polisi," katanya.
Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara termasuk mengamankan CCTV, termasuk meminta keterangan beberapa saksi dan kedua korban. Untuk kepentingan lebih lanjut, kasus perampokan minimarket masih dalam penyelidikan Polsek Cikarang Pusat dan Polres Metro Bekasi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Virly Alfin mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan, dan sudah melakukan olah kejadian perkara. "Uang yang dibawa kabur sebesar Rp46 juta," katanya.
Dia membenarkan, kalau dua pegawai minimarket disekap, setelah dapat ancaman senjata tajam oleh pelaku. Kini kasusnya masih dalam penyelidikan pihak Polres Metro Bekasi Kota.