Suami yang Bunuh Istri Lantaran Cemburu Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku sadis pembunun istri.
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

VIVA – Sy (28), warga Dusun Tebat, Kecamatan Muko-muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, Jambi tewas dibunuh suami sendiri secara tragis. Pelaku tega membunuh istrinya lantaran cemburu.

Pelaku berinisial MA (32) yang emosinya tinggi langsung membunuh korban sesaat setelah bertengkar di rumah. Pelaku dengan keji membunuh istrinya karena korban mau menikah lagi. 

Kapolres Bungo, AKBP. Mokhamad Lutfi, menyebutkan, pengakuan pelaku terhadap polisi, pembunuhan dilakukan tepat Rabu, 27 Januari 2021 sekira pukul 16.30 WIB. Usai membunuh pelaku langsung kabur ke arah Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. 

"Saat pelaku kabur tim gabungan langsung dibentuk, dan melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan cara melacak nomor HP korban, dan pelaku langsung terlacak di Sungai Rumbai," ujarnya Kamis, 28 Januari 2021.

Mokhamad menyebutkan, saat tim gabungan Polres dan Polsek Bathin VII menemukan pelaku, terlihat pelaku sedang berteduh di pinggir jalan dalam keadaan berselimut sarung. Saat ditangkap, tim langsung menginterogasi pelaku dan pelaku mengaku membunuh istrinya. 

"Saat pelaku ditangkap, tidak ada perlawanan, dan saat diinterogasi pelaku mengaku membunuh istrinya di rumah, dengan cara mencekik leher pakai kedua tangan. Setelah itu menggantung korban di kayu pohon di atas rumah sampai benar-benar tewas dan setelah itu langsung kabur," katanya.

Baca juga: Mahfud MD Kecewa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Memburuk

Terpisah, Kasat reskrim Polres bungo, Ajun Komisaris Polisi Riedho Syawaluddin Taufan, mengatakan pelaku langsung dibawa ke Polres Bungo untuk diperiksa intensif. 

"Kita menangkap pelaku di Sumatera Barat pada Kamis dini hari, 28 Januari 2021, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat diinterogasi pelaku mengaku telah membunuh istri sendiri, karena cemburu istri mau menikah lagi," katanya.

Riedho mengatakan, terkait barang bukti yang disita polisi dari pelaku setelah membunuh korban di antaranya satu buah bantal, satu helai baju daster milik korban, satu helai selimut, satu tali nilon dengan panjang kurang lebih 60 cm, dan satu tali plastik dengan panjang kurang lebih 4 meter. 

"Kita terus proses intensif, dan atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.