Jual Orang Utan hingga Elang Jawa, Pedagang Pasar Sukatani Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVAnews / Foe Peace

VIVA – Tim Subdit III Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (KSDA) dengan cara memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku yang diamankan inisial YI sebagai pedagang satwa yang dilindungi. Menurut dia, pelaku diamankan di kios burung Pasar Sukatani, Jalan Raya Sukatani Desa Sukadarma, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Modusnya itu pelaku menyimpan, memiliki, memelihara atau memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 27 Januari 2021.

Caranya, kata Yusri, pelaku masuk ke komunitas pecinta satwa untuk mencari satwa yang dilindungi dan memasang status di WhatsApp untuk menarik minat pembeli satwa yang dilindungi dan menyamarkan kegiatan tersebut. Seolah-olah, pelaku YI menjual hewan yang tidak dilindungi di kios burung Pasar Sukatani.

“Tersangka motivasinya mengambil keuntungan pribadi, dan dalam menjalankan aksinya itu dapat keuntungan bervariasi kurang lebih Rp1 juta sampai dengan Rp10 juta. Selama beraksi, pelaku telah meraup keuntungan Rp50 juta,” ujarnya.

Yusri menjelaskan, penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan perdagangan satwa dilindungi. Kemudian, dilakukan penyelidikan ke kios burung Pasar Sukatani bahwa didapatkan satwa yang dilindungi berupa satu ekor orang utan (pongo abelii), tiga ekor beo nias (Gracula robusta) dan tiga ekor lutung Jawa (Trachypithecus auratus).

“Pelaku mengaku sudah menjalani usahanya sejak Agustus 2002, dan tersangka memperdagangkan satwa dilindungi menyamarkan kegiatannya dengan menjual burung dan hewan yang tidak dilindungi di tempat kiosnya,” ujarnya.

Menurut dia, pelaku telah memperdagangkan satwa dilindungi jenis Owa Jawa, Elang Jawa, Rangkong, Kakatua Jambul Kuning, Kucing Hutan dan semuanya didapatkan dari komunitas di Facebook dan pelaku komunikasi dengan pemilik barang melalui Whatsapp dan dikirim jasa kurir.

“Dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp1 juta sampai dengan Rp10 juta,” katanya.

Atas perbuatannya, Yusri mengatakan pelaku dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Baca juga: Istri Pemerkosa Gadis di Bukittinggi Bantu Suaminya Belikan Kondom