Muncikari Prostitusi Online ABG di Sunter Resmi Ditahan

Ilustrasi pelaku bisnis prostitusi online
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Polisi sudah menahan muncikari berisial R (20) yang menjajakan empat anak di bawah umur, alias anak baru gede (ABG), ke dalam pusaran bisnis prostitusi online. Mereka diketahui, diamankan di Kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Pria tersebut ditahan usai ditetapkan jadi tersangka. Dia terancam hukuman di atas lima tahun kurungan, karena bisnis prostitusi online tersebut.

"Sudah di tahanan," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok, Ajun Komisaris Polisi Paksi Eka Putra kepada wartawan, Selasa 26 Januari 2021.

Baca juga: Tumpukan Sampah Menutup Aliran Kali di Depok hingga Ratusan Meter

Pelaku diketahui menawarkan Anak Baru Gede (ABG) ini lewat media sosial. Polisi sendiri masih mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan korban lain.

"Status penahanan nya (Sudah) kami terbitkan," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Polsek Tanjung Priok mengamankan 5 orang tersebut di salah satu hotel di kawasan Sunter Jaya, Jakarta Utara. Terbongkarnya praktik lendir ini berawal dari informasi masyarakat. Pihak sekuriti hotel pun membantu polisi dalam memberi informasi.

Hasilnya, polisi pun mendapati kelimanya. Muncikari keempat anak di bawah umur ini diketahui berinisial R (20). Sementara itu, keempat anak di bawah umur itu diketahui berinisial F (15), D (17), AM (15), serta AR (15).