Polres Metro Depok Sita 46 Kg Sabu Berbungkus Teh China
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Satuan Narkoba Polres Metro Depok berhasil mengamankan sabu sebanyak lebih dari 46 kilogram, dari sebuah kamar hotel di kawasan Padang, Sumatera Barat. Kasus ini terungkap setelah polisi meringkus lima tersangka di wilayah Depok, Jawa Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus menuturkan, di tengah situasi COVID-19 ini selalu ada upaya-upaya dari para pelaku kejahatan narkotika untuk melancarkan aksinya. Para pelaku merasa petugas sibuk dan lengah karena sedang fokus menangani pandemi.
“Tapi saya perjelas lagi bahwa petugas di lapangan, khususnya masalah pengungkapan narkoba ini ketat. Kita menjadikannya skala prioritas,” katanya, Senin, 18 Januari 2021.
Ia menegaskan, semua pihak tentu sepakat bahwa narkoba adalah musuh bersama karena dampaknya dapat merusak generasi bangsa.
“Dari sinilah pengungkapan Polres Metro Depok yang terbilang cukup tinggi dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 46 kilogram. Ini yang kita selamatkan generasi muda sebanyak 235 ribu jiwa,” ujarnya.
Baca juga: Viral Video Pria Pingsan Setelah Terima Suntikan Vaksin COVID-19
Yusri menegaskan, sesuai atensi atau arahan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran, tidak ada ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Makanya mau sampai lubang tikus pun akan kita kejar itu, kata Kapolda Metro Jaya,” ujarnya didampingi Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Imran Edwin Siregar.
Pengungkapan ini, jelas Yusri, adalah hasil pengembangan terhadap lima tersangka di wilayah Depok sejak sepekan terakhir. Dari hasil interogasi diketahui bahwa akan ada pengiriman sabu dalam jumlah yang cukup besar ke Jakarta dan sekitarnya.
“Dari hasil pengembangan di dapatlah satu nama, inisial DN alias SS yang sampai sekarang masih DPO (daftar pencarian orang). Dia (DN) akan memasukkan barang haram ini ke daerah Jawa, khususnya Ibu Kota,” ujarnya.
Mendapati keterangan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Aldo Ferdinan, kemudian melakukan pengejaran terhadap DN alias SS hingga ke sebuah hotel di wilayah Padang, Sumatera Barat.
“Sampai sana tim melakukan penggerebekan, tetapi yang ditunggu saudara DN alias SS tidak ada di tempat, hanya ada satu tersangka di sana, inisialnya adalah EP, alias MA, alias N. Nah ini (EP) yang berhasil kami amankan sekarang,” ujarnya
Kemasan teh China
Barang bukti sabu sebanyak lebih dari 46 kilo gram itu didapati petugas dari dalam dua koper berukuran besar, yang disembunyikan tersangka di kamar hotel tersebut, pada Sabtu malam, 16 Januari 2021. Barang haram ini dibungkus menggunakan plastik kemasan teh China.
“Modus seperti ini biasanya dari Malaysia.”
Dari pendalaman, diketahui masih ada pelaku-pelaku lain yang terlibat. Mereka, yakni berinisial AT dan UA. Keduanya diduga sebagai pemasok atau atasan DN alias SS. Ketiganya sampai saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
“Intinya barang ini siapa pun pemilik dan pengedar akan kita tindak tegas. Kita ancam dengan jeratan pidana hukuman mati.
Menurut keterangan, EP alias MA yang saat ini tertangkap memiliki peran sebagai kurir. “Sudah berapa lama dia beraksi masih pengembangan,” ujar Yusri.
Sekali beroperasi, EP alias MA mendapat honor dengan jumlah yang fantastis, kisaran Rp50 juta. Dan jika ditotal, barang haram yang disita petugas ini nilainya lebih dari Rp50 miliar.
“Terus terang saya katakan tadi masih ada beberapa DPO yang kita kejar, DN, AT dan UA.”