Polisi Gagalkan Peredaran 2,4 Juta Pil Koplo di Jawa Timur 

Polisi memperlihatkan barang bukti narkoba jenis pil koplo sebanyak 2,492 juta butir hasil pengungkapan sindikat pengedar narkoba dalam konferensi pers di kantor Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Selasa, 12 Januari 2021.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Polisi menggagalkan peredaran pil dobel L alias pil koplo di wilayah Jawa Timur. Jumlah narkoba yang berhasil disita fantastis, yaitu 2,492 juta butir pil.

Kepala Polresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata menjelaskan, kasus itu berawal dari tersangka Dwi Trisna (26 tahun), seorang pembantu rumah tangga. Dia ditangkap saat bertransaksi di kawasan Klayatan, Sukun, Kota Malang. Polisi menemukan 2 ribu pil dobel L yang disimpan dalam dua botol.

"Dari sana kemudian anggota mengembangkan penyelidikan karena pelaku mengaku mendapat barang dari Bolang (32 tahun), tersangka lainnya. Dia kami tangkap di rumahnya di Tirtomoyo, Pakis, Kabupaten Malang. Saat digeledah, ada 192 ribu butir pil disimpan di rumahnya," kata Leonardus dalam konferensi pers pada Selasa, 12 Januari 2020.

Baca: Madura Kian Jadi Pasar Empuk, Selundupan Sabu-sabu 6 Kg Digagalkan

Polisi lantas mengembangkan penyelidikan hingga terungkap bahwa Bolang menyimpan 23 kardus, masing-masing kardus berisi 100 ribu butir sehingga total ada 2,3 juta butir pil dobel L. Jutaan butir narkoba itu disimpan di gudang penyimpanan di Jalan Tenes Meja, Tasikmadu, Kota Malang.

"Setiap kardus ada yang dibungkus bubble wrap plastik dan kotak kayu. Barang itu dikirim dari Jakarta menggunakan jasa ekspedisi kereta api. Mereka kelabui jasa ekspedisi dengan mengaku barang ini adalah obat biasa. Jadi total 2,492 juta butir pil yang diamankan Polsek Sukun," ujar Leonardus.

Kedua pelaku telah menjual pil koplo selama tujuh bulan terakhir. Bolang mengaku mendapat keuntungan Rp700 ribu setiap pengiriman ke daerah luar Malang. Pil dobel L dijual ke sejumlah daerah di Jawa Timur seperti Mojokerto, Pasuruan, hingga Kediri. 

Kasus itu merupakan pengungkapan terbesar oleh Polresta Malang Kota. Polisi masih mengejar bandar dobel L berinisial M. Yang pasti, kedua tersangka dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.