Pria Paruh Baya di Medan Bujuk Anak-anak Remaja Menyodomi Dirinya

ELT pelaku kekerasan seksual anak diperiksa di Polrestabes Medan
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Seorang pengusaha penampungan barang bekas di Medan, berinsial ELT, diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Pria berusia 51 itu diduga melakukan asusila terhadap anak di bawah umur.

Tersangka yang merupakan warga Jalan Matahari Raya, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, itu melakukan tindakan asusila dengan modus pengobatan untuk penyakit dideritanya. ELT minta sodomi oleh laki-laki usia remaja.

"Jadi tersangka ini ada penyakit gula darah dan ginjal. Dengan alasan untuk kesembuhan dia membujuk korban agar menyodomi dirinya sendiri (pelaku)," ujar Kepala Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP. Madianta Ginting di Medan, Sumut, Selasa, 12 Januari 2020.

ELT sendiri sudah memiliki istri. Setiap melakukan aksi asusilanya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sebesar 100 hingga 150 ribu rupiah.

"Dari hasil pemeriksaan kita, ada 6 korban dengan umur 13 tahun dan paling tua 18 tahun. Pelaku memberikan uang kepada setiap korban, ada yang Rp100 ribu dan paling banyak Rp150 ribu," tutur Madianta.

Sedangkan untuk melampiaskan aksi bejatnya, ELT melakukannya di tiga lokasi yakni di Hotel Melala Inn KM 12 Jalan Medan-Binjai, di rumah pelaku, dan di tempat penampungan barang bekas yang merupakan tempat usaha pelaku di Medan.

"Aksi ini sudah dilakukan sejak 2018 dan kita yakini korbannya lebih dari yang saat ini kita duga. Saat membawa korban ke hotel pelaku mengaku kepada pihak hotel jika para korban adalah keponakannya," kata Madianta.

Ternyata warga sekitar rumah pelaku sudah mencurigai kelakuan pria lanjut usia itu. Akhirnya, warga menyergap tersangka pada 6 Januari 2021 dari rumahnya dan menyerahkannya ke Polrestabes Medan.

"Hasil pemeriksaan, pada hari ini pelaku kita tetapkan tersangka dan kita tahan," ujar Madianta.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Terhadap tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara," kata Mandianta. (ase)